Perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan (bullying) di Indonesia dinilai masih belum optimal. Meskipun berbagai regulasi telah mengatur larangan kekerasan terhadap anak, pendekatan yang ada saat ini cenderung lebih berfokus pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan korban.
Demikian disampaikan Joshua Evandeo Irawan dalam Sidang Promosi Doktor Hukum dengan mengusung tema disertasi berjudul “Pengaturan Perlindungan Anak yang Ideal Bagi Anak Korban Perundungan di Indonesia”, di Universitas Pelita Harapan, Kamis (9/4/2026).
Dalam paparannya, Joshua menyoroti adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan. Di mana saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perundungan anak.
Ketentuan yang ada masih tersebar dalam berbagai peraturan. Seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara umum mengatur larangan kekerasan, namun belum secara spesifik menyasar karakteristik perundungan. Namun pengaturannya masih bersifat umum dan berorientasi pada pemidanaan pelaku.
“Sementara itu, aspek pemulihan terhadap korban belum diatur secara memadai,” ujar Joshua.
Baca juga:
- Raja Sianturi Raih Doktor Hukum, Tawarkan Rekonstruksi Pengawasan Produk Hukum Daerah
- Raih Doktor Hukum, Andika Usulkan Negara Kelola Protokol Notaris sebagai Arsip Negara
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sanksi terhadap pelaku kekerasan memang telah diatur. Namun, pendekatan tersebut lebih menitikberatkan pada penghukuman, tanpa diimbangi mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban secara psikologis, sosial, maupun pendidikan.
Padahal, dampak perundungan terhadap anak tidak bisa dianggap sepele. Berbagai studi menunjukkan bahwa korban bullying dapat mengalami penurunan fungsi sosial dan akademik, gangguan psikologis, hingga dalam kondisi ekstrem memicu keinginan untuk mengakhiri hidup.
















