Lika-Liku Rahmat Bagja Raih Doktor, Sukses di FH Unand dengan Disertasi Bernas
Terbaru

Lika-Liku Rahmat Bagja Raih Doktor, Sukses di FH Unand dengan Disertasi Bernas

Mengangkat persoalan fundamental dalam demokrasi elektoral Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja diapit sejumlah penguji dan promotor seusai menjalani sidang disertasi terbuka promosi doktor hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sabtu (12/7/2025). Foto: Istimewa
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja diapit sejumlah penguji dan promotor seusai menjalani sidang disertasi terbuka promosi doktor hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sabtu (12/7/2025). Foto: Istimewa

Ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menjadi momen penting bagi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, Sabtu (12/7/2025) pekan kemarin. Bagja resmi meraih gelar doktor bidang Hukum Tata Negara dengan disertasi bertajuk "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Untuk Dipilih Melalui Penegakan Hukum Administrasi Pemilihan Umum."

Dalam disertasinya, Bagja mengawali dengan latar belakang Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jaminan itu diperkuat melalui prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Namun fakta di lapangan, hak untuk dipilih belum sepenuhnya terlindungi melalui sistem hukum administrasi pemilu yang berlaku saat ini. Fakta yang terdapat di beberapa perkara, dinilai menyisakan persoalan perlindungan hukum terhadap hak untuk dipilih.

Antara lain syarat calon anggota DPD berstatus pengurus partai politik, syarat calon anggota DPD berstatus mantan terpidana. Kemudian syarat keterwakilan perempuan calon anggota DPRD di setiap daerah pemilihan sebanyak 30 persen, dan syarat calon anggota DPRD berstatus mantan terpidana.

Baca juga:

Dari empat perkara tersebut, Bagja menemukan pemulihan hak untuk dipilih tidak mengembalikan atau memulihkan semua hak berpolitik kandidat secara sempurna yang telah tertinggal. Pasalnya tidak mengikuti tahapan pemilu tertentu sesuai masa kampanye.

“Seperti perkara Irman Gusman yang diberikan hak untuk ikut serta kembali, namun tidak ada pemulihan hak untuk melakukan kampanye,” ujar Bagja dalam sidang promosi doktornya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info