Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, resmi menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (1/7/2025).
Ia lulus setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktornya di depan para penguji. Tema disertasi yang diusung tergolong terobosan baru dengan judul 'Perseroan Terbatas (PT) sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia'.
Dalam sidang terbuka, Novian menyebut berdasarkan penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan PPATK terhadap badan hukum, diketahui PT sebagai salah satu badan hukum dengan entitas yang memiliki risiko tinggi sebagai sarana pencucian uang. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan tingkat kecenderungan PT sebagai sarana pencucian uang yang tinggi dengan nilai skala 9.
Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya jumah suspicious transaction report dengan terlapor korporasi sebagai faktor ancaman dan tingginya kerentanan pada terlapor korporasi. Disamping itu, korporasi juga memiliki tingkat dampak yang tinggi.
"Selama ini orang berpikir yang bisa mencuci uang hanya individu. Padahal kini, dunia sudah berubah, kejahatan bukan hanya dilakukan oleh manusia, tapi juga bisa melalui badan hukum seperti PT," ujar Novian.
Baca juga:
- Raih Gelar Doktor, Albert Richi Aruan Dorong Pembentukan UU Kebendaan Digital untuk Pajak Cryptocurrency
- Angkat Isu Penegakan Hukum Narkotika, Bayu Sasongko Raih Gelar Doktor di Universitas Borobudur
Meski pada praktiknya saat ini masih sedikit kasus yang memutus PT sebagai pelaku pencucian uang, namun dengan ketentuan hukum yang sudah ada, seharusnya penegakan di masa depan bisa lebih optimal. Pada akhirnya, menurut Novian semua ini akan bermuara pada meningkatnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang akan terjaga jika pelaku kejahatan dapat ditekan.
















