Pengakuan dan pengaturan terhadap cryptocurrency sebagai bagian dari sistem hukum nasional menjadi sorotan utama dalam disertasi doctoral yang dipertahankan oleh Albert Richi Aruan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam sidang terbuka promosi doktornya, Albert menegaskan pentingnya membentuk Undang-Undang tentang Kebendaan Digital sebagai landasan hukum yang sah dan konstitusional guna mengenakan pajak terhadap aset digital seperti bitcoin dan Ethereum.
Disertasi berjudul ‘Konstruksi Status Hukum Cryptocurrency dalam Sistem Hukum Kebendaan Indonesia untuk Kepentingan Perpajakan’ itu menyorot soal Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi hukum setingkat UU yang secara eksplisit mengakui cryptocurrency sebagai objek kebendaan.
Padahal, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU. Dalam konteks tersebut, menurut Albert, pemajakan atas cryptocurrency selama ini hanya mengandalkan peraturan menteri dan regulasi teknis, belum memenuhi asas legalitas pajak.
“Kita tidak bisa menetapkan pajak pada objek baru seperti cryptocurrency hanya melalui peraturan menteri atau keputusan pemerintah. Harus ada payung hukum setingkat undang-undang,” kata Albert dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jumat (20/6/2025).
Baca juga:
- Nathaniel Mangunsong Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Bahas Peran Multiple Voting Shares dalam Pengendalian Pendiri Startup
- Membedah Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama: Rini Maryam Raih Gelar Doktor dengan Studi Hukum Feminis
Albert menilai perkembangan teknologi digital telah menciptakan entitas ekonomi baru yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti aset kripto. Namun sistem hukum Indonesia masih bertumpu pada kerangka klasik warisan kolonial, yang tidak mengenal konsep benda digital. Hal ini menciptakan gap hukum dan ketidakpastian dalam menentukan status cryptocurrency dalam hukum kebendaan.
Dalam analisisnya yang mengacu pada teori virtual property dari Joshua E.T. Fairfield (2005) yang memperluas pemahaman hukum kebendaan dari benda fisik ke benda digital. Teori ini menegaskan, aset digital seperti cryptocurrency memiliki karakteristik yang menyerupai benda dalam hukum, dapat dimiliki, dialihkan, dan bernilai ekonomi.
















