Berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, definisi benda mencakup segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, termasuk hak yang tidak berwujud. Hal ini memberi ruang yuridis untuk mengakui cryptocurrency sebagai benda bergerak tak berwujud, seperti piutang atau hak cipta.
Salah satu persoalan yang diangkat Albert adalah tidak terpenuhinya asas kepastian hukum dalam pemajakan cryptocurrency saat ini. Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 dan menggantinya dengan PMK No. 81/2024 yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi cryptocurrency. Aturan tersebut dinilai belum memiliki legitimasi yang kuat karena tidak berdasar pada definisi hukum kebendaan yang utuh.
“Ketika objek pajak tidak ditentukan secara jelas dalam undang-undang, maka muncul ruang interpretasi yang rentan menimbulkan sengketa dan ketidakadilan,” jelasnya.
Kepastian hukum merupakan salah satu dari tiga pilar hukum sebagaimana pandangan Gustav radbruch, selain keadilan dan kemanfaatan sosial. Sebagai solusi, dia merekomendasikan pembentukan UU Kebendaan Digital yang memuat definisi yuridis yang eksplisit dan netral teknologi mengenai benda digital. UU ini tidak hanya memberi kepastian hukum atas status cryptocurrency, tetapi juga akan menjadi fondasi hukum untuk pengenaan pajak yang sah dan adil.
“UU tersebut pun harus selaras dengan sistem perpajakan berbasis self-assessment yang dianut Indonesia, yaitu mengandalkan pelaporan mandiri dari wajib pajak,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sistem pelaporan pajak berbasis teknologi, audit digital, dan pertukaran informasi dari platform exchange perlu dikembangkan guna mendukung efektivitasnya.
Sidang promosi Albert dipimpin oleh Ketua Sidang Parulian Paidi Aritonang yang juga merupakan Dekan FHUI. Albert pun secara resmi dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum FHUI dengan predikat cumlaude.
“Berdasarkan hasil ujian, kami mengangkat Saudara Albert Richi Aruan menjadi Doktor dalam studi ilmu hukum dengan yudisium dari sudut nilai adalah cumlaude,” kata Parulian.
Parulian pun menyampaikan bahwa Albert Richi Aruan adalah doktor ke-331 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca-sarjana FHUI, doktor ke-8 yang lulus di tahun 2025, serta doktor ke-295 yang lulus setelah program Pasca-sarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI.
















