Pengakuan dan pengaturan terhadap cryptocurrency sebagai bagian dari sistem hukum nasional menjadi sorotan utama dalam disertasi doctoral yang dipertahankan oleh Albert Richi Aruan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam sidang terbuka promosi doktornya, Albert menegaskan pentingnya membentuk Undang-Undang tentang Kebendaan Digital sebagai landasan hukum yang sah dan konstitusional guna mengenakan pajak terhadap aset digital seperti bitcoin dan Ethereum.
Disertasi berjudul ‘Konstruksi Status Hukum Cryptocurrency dalam Sistem Hukum Kebendaan Indonesia untuk Kepentingan Perpajakan’ itu menyorot soal Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi hukum setingkat UU yang secara eksplisit mengakui cryptocurrency sebagai objek kebendaan.
Padahal, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU. Dalam konteks tersebut, menurut Albert, pemajakan atas cryptocurrency selama ini hanya mengandalkan peraturan menteri dan regulasi teknis, belum memenuhi asas legalitas pajak.
“Kita tidak bisa menetapkan pajak pada objek baru seperti cryptocurrency hanya melalui peraturan menteri atau keputusan pemerintah. Harus ada payung hukum setingkat undang-undang,” kata Albert dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jumat (20/6/2025).
Baca juga:
- Nathaniel Mangunsong Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Bahas Peran Multiple Voting Shares dalam Pengendalian Pendiri Startup
- Membedah Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama: Rini Maryam Raih Gelar Doktor dengan Studi Hukum Feminis
Albert menilai perkembangan teknologi digital telah menciptakan entitas ekonomi baru yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti aset kripto. Namun sistem hukum Indonesia masih bertumpu pada kerangka klasik warisan kolonial, yang tidak mengenal konsep benda digital. Hal ini menciptakan gap hukum dan ketidakpastian dalam menentukan status cryptocurrency dalam hukum kebendaan.
Dalam analisisnya yang mengacu pada teori virtual property dari Joshua E.T. Fairfield (2005) yang memperluas pemahaman hukum kebendaan dari benda fisik ke benda digital. Teori ini menegaskan, aset digital seperti cryptocurrency memiliki karakteristik yang menyerupai benda dalam hukum, dapat dimiliki, dialihkan, dan bernilai ekonomi.
Berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, definisi benda mencakup segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, termasuk hak yang tidak berwujud. Hal ini memberi ruang yuridis untuk mengakui cryptocurrency sebagai benda bergerak tak berwujud, seperti piutang atau hak cipta.
Salah satu persoalan yang diangkat Albert adalah tidak terpenuhinya asas kepastian hukum dalam pemajakan cryptocurrency saat ini. Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 dan menggantinya dengan PMK No. 81/2024 yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi cryptocurrency. Aturan tersebut dinilai belum memiliki legitimasi yang kuat karena tidak berdasar pada definisi hukum kebendaan yang utuh.
“Ketika objek pajak tidak ditentukan secara jelas dalam undang-undang, maka muncul ruang interpretasi yang rentan menimbulkan sengketa dan ketidakadilan,” jelasnya.
Kepastian hukum merupakan salah satu dari tiga pilar hukum sebagaimana pandangan Gustav radbruch, selain keadilan dan kemanfaatan sosial. Sebagai solusi, dia merekomendasikan pembentukan UU Kebendaan Digital yang memuat definisi yuridis yang eksplisit dan netral teknologi mengenai benda digital. UU ini tidak hanya memberi kepastian hukum atas status cryptocurrency, tetapi juga akan menjadi fondasi hukum untuk pengenaan pajak yang sah dan adil.
“UU tersebut pun harus selaras dengan sistem perpajakan berbasis self-assessment yang dianut Indonesia, yaitu mengandalkan pelaporan mandiri dari wajib pajak,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sistem pelaporan pajak berbasis teknologi, audit digital, dan pertukaran informasi dari platform exchange perlu dikembangkan guna mendukung efektivitasnya.
Sidang promosi Albert dipimpin oleh Ketua Sidang Parulian Paidi Aritonang yang juga merupakan Dekan FHUI. Albert pun secara resmi dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum FHUI dengan predikat cumlaude.
“Berdasarkan hasil ujian, kami mengangkat Saudara Albert Richi Aruan menjadi Doktor dalam studi ilmu hukum dengan yudisium dari sudut nilai adalah cumlaude,” kata Parulian.
Parulian pun menyampaikan bahwa Albert Richi Aruan adalah doktor ke-331 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca-sarjana FHUI, doktor ke-8 yang lulus di tahun 2025, serta doktor ke-295 yang lulus setelah program Pasca-sarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI.
















