Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Usul HPP Tak Perlu Masuk RUU KUHAP
Utama

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Usul HPP Tak Perlu Masuk RUU KUHAP

Karena dinilai bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (22/5/2025). Foot: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (22/5/2025). Foot: Tangkapan layar youtube

Komisi III DPR semakin banyak menerima masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menghitung usia KUHAP hampir setengah abad sehingga perlu diselaraskan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dia menjelaskan Pasal 28D UUD 1945 memandatkan sistem peradilan pidana terpadu. Kepastian dan keadilan hukum ibarat 2 sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Berkaitan dengan KUHAP, kepastian hukum melihat pada keadilan substantif dan prosedural. Dalam sistem peradilan pidana terpadu ada kewenangan yang tidak sama.

Nah hal ini, mengacu prinsip diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum yakni penyidik, penuntut, dan hakim serta peran advokat. Diferensiasi fungsional ini merupakan pembedaan, bukan mengkompromikan. Mengenai usulan memasukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam RUU KUHAP, Abdul Chair mengatakan konsep ini ada dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yakni hakim pengawas.

Tapi di era demokrasi sekarang ini konsep itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Intinya fungsi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan oleh aparat penegak hukum terkait bukan bentuk kompromi, tapi pembedaan.

“Kalau HPP dimasukan di hulu penegakan hukum maka kita menyamakan yang beda ini bentuk ketidakadilan dan bentuk ketidakbenaran. Kami dari  Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat ada hakim pengawas, HPP ini, itu pandangan kami,” kata Abdul Chair dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (22/5/2025).

Baca juga:

Menurutnya  secara doktrin ada prinsip proporsionalitas, yang menekankan peran dan tugas masing-masing aparat penegak hukum tidak bisa saling intervensi. Kewenangan tersebut bersifat atributif berdasarkan teori keadilan yang langsung diturunkan dalam bekerjanya hukum melalui aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info