Masuknya HPP dalam RUU KUHAP diyakini akan menimbulkan kerumitan proses penegakan hukum misalnya dalam menetapkan status tersangka akan mengambil alih peran pra peradilan. Dalam RUU KUHAP yang dipublikasi Komisi III DPR Maret 2025 objek pra peradilan hanya upaya paksa, tidak termasuk penetapan status tersangka. Kemudian dalam gelar perkara dihadiri para pihak, tapi tidak ada HPP.
Lazimnya dalam praktik persidangan selama ini gelar perkara dilakukan penyidik kepolisian. Gelar perkara khusus dan terkait pengaduan masyarakat ini dihadiri pelapor, terlapor, penyidik dan pengawas penyidik serta pihak lainnya. Kemudian menentukan apakah perkara secara struktur telah memenuhi 2 alat bukti minimal yang sah sebagaimana sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan pemenuhan unsurnya diuji.
Dalam hal tidak memenuhi unsur karena alat bukti tidak memenuhi syarat, proses penyidikan perkara bisa dihentikan. Sebaliknya jika 2 alat bukti minimal mampu merumuskan pemenuhan unsur, perkara dapat dilanjutkan. Tapi dalam Pasal 149 ayat (1) RUU KUHAP mengatur objek pra peradilan mencakup soal sah tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti rugi serta rehabilitasi.
Ketentuan itu tidak sesuai dengan Pasal 154 ayat (2) yang menyebut putusan pra peradilan juga terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka. Sehingga memunculkan konflik norma antara Pasal 149 dan 154 RUU KUHAP.
“Ini harus jadi perhatian, jangan sampai ini jadi uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Advokat Perempuan Indonesia, Juliana, mengapresiasi RUU KUHAP karena mengatur pencegahan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Pencegahan kekerasan itu dilakukan melalui kamera pengawas. Peran advokat semakin diperkuat sehingga tak sekedar mendampingi tersangka tapi juga saksi dan korban. Advokat diberi ruang menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi dalam pemeriksaan.
Pengaturan restorative justice (RJ) dalam RUU KUHAP juga diapresiasi karena mekanisme itu sebagai yang utama dalam menyelesaikan perkara. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman tapi juga pemulihan korban, sehingga keadilan lebih bermakna, membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.
RJ sebagai mekanisme penyelesaian perkara dengan fokus pada pemulihan korban. Pasal 61 huruf j, mengatur kewajiban aparat pengak hukum untuk mengupayakan penyelesaian berbasis pemulihan. Pasal 67 ayat (2) huruf g menegaskan pemulihan korban adalah bagian dari tujuan penyelesaian perkara.
Juliana menilai RUU KUHAP memastikan penahanan dilakukan lebih transparan dan tidak semena-mena. Prinsip praduga tak bersalah ditegakan dengan memperketat aturan dan prosedur penahanan sebagaimana diatur Pasal 92-104, mencegah pelanggaran HAM dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Perubahan ini membawa harapan bagi sistem hukum yang lebih humanis dan berimbang,” imbuhnya.
















