Komisi III DPR terus menggali masukan dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan beragam usulan untuk RUU KUHAP.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin, Sapriyanto Refa, menyambut baik langkah Komisi III DPR menyusun RUU KUHAP. Sapriyanto mengatakan advokat berada dalam semua lini penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan putusan. Advokat juga mendampingi kliennya baik yang berstatus tersangka (terlapor), atau korban (pelapor).
“Maka kami memahami sekali kekurangan dan kelebihan KUHAP. Kami menyambut baik revisi ini,” kata Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (19/05/2025).
Sekretaris Jenderal Ikadin, Rivai Kusumanegara menambahkan organisasi advokat tempatnya bernaung memiliki 130 usulan yang dikelompokan dalam 13 klaster. Antara lain menambah jenis upaya paksa terkait penggunaan senjata api dan garis polisi (police line). Praktiknya selama ini belum ada aturan mengenai kedua hal itu. Tapi faktanya tak sedikit masyarakat yang menjadi korban salah tembak dan lainnya. Garis polisi yang umumnya untuk kebutuhan olah TKP, praktiknya digunakan juga untuk hal lain.
Baca juga:
- RUU KUHAP 2025 Belum Sejalan dengan Semangat KUHP Nasional
- Konsep Penyidik Utama dalam RUU KUHAP Rawan Masalah
- 5 Catatan Kritis FH UB Untuk RUU KUHAP
- RUU KUHAP Perlu Cermati 3 Pasal dalam Konstitusi
- Susun DIM RKUHAP, FH Universitas Brawijaya Ingatkan Bahaya Hukum Tanpa Kontrol
Dalam mengatur penggunaan senjata api, KUHAP perlu mengadopsi Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Operasi tangkap tangan (OTT) juga perlu diberi batas waktu maksimal 24 jam. Selama ini, terutama dalam perkara narkotika setelah mendapat keterangan dari tersangka aparat biasanya mengejar terduga lainnya. Pengejaran itu tanpa surat perintah penangkapan.
“OTT penangkapan lanjutan maksimal 24 jam setelah itu harus menggunakan surat perintah penangkapan. Biasanya kalau mengejar apalagi sampai ke luar kota administrasi upaya paksa diabaikan dengan dalih OTT,” ujar Rivai.
















