Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas
Terbaru

Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas

Antara lain belum ada pengaturan eksplisit bagaimana penggeledahan sistem elektronik, pemantauan elektronik, dan digitalisasi proses peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Dosen FH Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Nurini Aprilianda dalam diskusi bertema Critical Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/4/2025) pekan kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen FH Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Nurini Aprilianda dalam diskusi bertema Critical Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/4/2025) pekan kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Keberadaan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  belum mengatur berbagai perkembangan teknologi yang berpeluang digunakan dalam sistem peradilan pidana. Sayangnya pengaturan tersebut juga luput dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang dipublikasi Komisi III DPR Maret 2025.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Nurini Aprilianda, menghitung dari 20 bab dan 334 Pasal RUU KUHAP belum mengakomodasi teknologi dan prinsip-prinsip modern. Karenanya perlu memperkaya muatan materi pengaturan sistem elektronik dalam draf RUU KUHAP.

“Belum ada pengaturan eksplisit bagaimana penggeledahan sistem elektronik, pemantauan elektronik, digitalisasi dari proses peradilan padahal sekarang eranya kesana,” kata Nurini dalam diskusi bertema Critical Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/4/2025) pekan kemarin.

Ia mengatakan, RUU KUHAP masih membuka ruang penggunaan bukti yang dihasilkan dari penyiksaan dan kekerasan karena tidak ada ketentuan yang melarang secara eksplisit. Selain itu belum menjawab tantangan era digital dan perlindungan HAM secara memadai. Tanpa pembaruan yang jelas dan tegas, proses hukum pidana di Indonesia akan tetap tertinggal dan berisiko mengorbankan prinsip keadilan substantif dan perlindungan HAM.

Baca juga:

Pengaturan yang lemah membuka celah. Misalnya tidak ada prosedur penggeledahan secara elektronik, mengakses data dalam komputer, server, cloud storage dan lain sebagainya. Termasuk standar izin pengadilan untuk penggeledahan digital. Minimnya aturan berpotensi membuat penyidik sulit menyita data digital tanpa kontrol yudisial. Sehingga rentan pelanggaran data pribadi.

“Ada potensi penyalahgunaan dan manipulasi dari bukti digital karena tidak ada standar digital forensik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info