Keberadaan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur berbagai perkembangan teknologi yang berpeluang digunakan dalam sistem peradilan pidana. Sayangnya pengaturan tersebut juga luput dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang dipublikasi Komisi III DPR Maret 2025.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Nurini Aprilianda, menghitung dari 20 bab dan 334 Pasal RUU KUHAP belum mengakomodasi teknologi dan prinsip-prinsip modern. Karenanya perlu memperkaya muatan materi pengaturan sistem elektronik dalam draf RUU KUHAP.
“Belum ada pengaturan eksplisit bagaimana penggeledahan sistem elektronik, pemantauan elektronik, digitalisasi dari proses peradilan padahal sekarang eranya kesana,” kata Nurini dalam diskusi bertema Critical Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/4/2025) pekan kemarin.
Ia mengatakan, RUU KUHAP masih membuka ruang penggunaan bukti yang dihasilkan dari penyiksaan dan kekerasan karena tidak ada ketentuan yang melarang secara eksplisit. Selain itu belum menjawab tantangan era digital dan perlindungan HAM secara memadai. Tanpa pembaruan yang jelas dan tegas, proses hukum pidana di Indonesia akan tetap tertinggal dan berisiko mengorbankan prinsip keadilan substantif dan perlindungan HAM.
Baca juga:
- RUU KUHAP 2025 Belum Sejalan dengan Semangat KUHP Nasional
- Konsep Penyidik Utama dalam RUU KUHAP Rawan Masalah
- 5 Catatan Kritis FH UB Untuk RUU KUHAP
- Demi Check and Balances, Pentingnya Mendorong Omnibus Law UU Cipta Keadilan
Pengaturan yang lemah membuka celah. Misalnya tidak ada prosedur penggeledahan secara elektronik, mengakses data dalam komputer, server, cloud storage dan lain sebagainya. Termasuk standar izin pengadilan untuk penggeledahan digital. Minimnya aturan berpotensi membuat penyidik sulit menyita data digital tanpa kontrol yudisial. Sehingga rentan pelanggaran data pribadi.
“Ada potensi penyalahgunaan dan manipulasi dari bukti digital karena tidak ada standar digital forensik,” ujarnya.
















