JPU Dinilai Telah Mengkriminalisasi Kasus Korupsi Bank Mandiri
Utama

JPU Dinilai Telah Mengkriminalisasi Kasus Korupsi Bank Mandiri

Tim penasihat hukum berpandangan perkara yang melibatkan klien mereka bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.

CR-3
Bacaan 2 Menit
JPU Dinilai Telah Mengkriminalisasi Kasus Korupsi Bank Mandiri
Hukumonline

 

Sementara untuk dakwaan subsidair, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, dalam eksepsi yang dibacakan langsung setelah pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum berpandangan perkara yang melibatkan klien mereka bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.

 

Tim penasehat hukum berdalil, hubungan antara Bank Mandiri dengan PT CGN dalam kaitannya dengan divestasi PT Tahta Medan berada dalam lingkup hukum perjanjian, karenanya tunduk dan patuh pada ketentuan hukum perdata.

 

Penyidik telah melakukan kriminalisasi karena perkara ini seyogianya perkara perdata, bukan pidana, ujar salah satu anggota tim penasihat hukum OC Kaligis.

 

Tidak cermat

Berdasarkan penelusuran hukumonline, dengan argumentasi serupa, OC Kaligis juga pernah berhasil ‘membebaskan' Nurdin Halid dalam kasus penyelewengan dana hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 169 miliar. Metode yang sama juga ia terapkan dalam kasus skandal Bank Bali dengan terdakwa Pande Lubis yang dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama, walaupun kemudian divonis empat tahun oleh MA di tingkat kasasi.

 

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya LMM Samosir menambahkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai tidak akurat karena penyidik terkesan memilah-milah fakta. Penyidik, menurut Samosir, hanya menggunakan fakta-fakta yang merugikan kliennya, sedangkan fakta-fakta yang menguntungkan dikesampingkan.

 

Apabila berkas perkara yang demikian yang dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan maka kami yakin bahwa prinsip-prinsip peradilan pidana seperti due process of fair trial (proses peradilan yang adil, red.), presumption of innocent (praduga tidak bersalah, red.), dan non self-incrimination (tidak mempermasalahkan diri sendiri, red.) tidak akan dapat ditegakkan dengan baik, kata advokat senior yang sempat dicalonkan sebagai anggota Komisi Kejaksaan, tetapi kemudian mundur karena dirinya ditunjuk sebagai salah satu anggota penasihat hukum dalam kasus ini.

 

Di luar itu, tim penasihat hukum dalam eksepsinya juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Lebih rinci, tim penasihat hukum memaparkan dalil-dalil keberatan mereka lainnya, seperti rumusan unsur-unsur delik yang tidak konsisten dengan uraian dalam fakta perbuatan, dalil yang dikemukakan saling kontradiktif, dan JPU tidak cermat dalam menguraikan kedudukan para terdakwa sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 maupun Pasal 64 KUHP.

Demikian materi eksepsi tim penasihat hukum yang dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Bank Mandiri Tbk yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (10/10).

 

Sidang dengan terdakwa mantan Dirut Edward Cornelis William Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan Executive Vice President, Coordinator Corporate and Government M. Sholeh Tasripan, dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Soedarta.

 

Ketiga mantan pejabat tinggi di bank plat merah tersebut didakwa telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit kepada 28 perusahaan. Selain ketiga nama tersebut, kasus yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu juga menyeret tersangka lain, seperti Saiful, Edison dan Diman Ponijan dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN), Nader Taher dari PT Siak Zamrud Pusako dan Dirut Lativi Hasyim Sumiana.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menerapkan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: