JPU Tuding Harun Let Let Memanfaatkan Status Sosial
Berita

JPU Tuding Harun Let Let Memanfaatkan Status Sosial

Tetapi, jaksa kasus ini kabarnya ‘disemprot' petinggi KPK seusai sidang pembacaan tuntutan. Lantaran miskoordinasi atau menyangkut perbedaan tuntutan?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
JPU Tuding Harun Let Let Memanfaatkan Status Sosial
Hukumonline

 

Di mata JPU, Let Let telah memanfaatkan status sosialnya sebagai pejabat penting di Ditjen Perhubungan Laut untuk membeli tanah di daerah asalnya. Sebaliknya, terdakwa telah memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam proses pembebasan tanah. Dari sanalah terdakwa menangguk untung, sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

 

Anehnya, dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut, terdakwa Walla sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut alias sudah pensiun. Sebagai buktinya, JPU mengajukan bukti Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah untuk Daerah Kerja Pelabuhan Umum di Danar/Tual tertanggal 19 Desember 2002. Padahal, sesuai Keppres, Walla sudah pensiun terhitung mulai 1 Desember 2002.

 

Menanggapi tuntutan JPU, Harun Let Let mengungkapkan rasa kecewa. Menurut dia, jika tuntutan itu kelak diakomodir hakim dalam vonis sama saja menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Kini, pria kelahiran Tual Maluku Tenggara itu sudah berusia 56 tahun. Itu sama saja dengan hukuman seumur hidup, seperti kasus Adrian Woworuntu, ujar Let Let seusai sidang.

 

Seusai sidang, ketiga jaksa pulang ke KPK. Menurut seorang sumber,  di sana mereka sempat dimarahi oleh petinggi KPK yang membidangi hukum dan penyidikan. Kabarnya, trio JPU kena ‘semprot' karena kurang berkoordinasi dengan petinggi KPK sebelum tuntutan terhadap Let Let dan Walla dibacakan.

 

Kena ‘semprot' atasan tampaknya membawa imbas. Pers yang biasanya bisa mendapatkan bahan persidangan, kali ini harus gigit jari. Seorang JPU mencari-cari alasan untuk tidak memberikan berkas tuntutan itu difotokopi. Mungkinkah permintaan itu diajukan di saat yang tidak tepat?  

Di usia yang termasuk senja, 56 tahun, sedianya M. Harun Let Let tinggal menikmati masa-masa tua sembari menimang cucu. Tetapi, mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan itu kini terancam hukum 11 tahun penjara. Rekan Let Let, Capten Tarcisius Walla, menghadapi ancaman 9 tahun penjara.

 

Tuntutan 11 dan 9 tahun penjara itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang perkara korupsi penyediaan lahan Pelabuhan Tual di Pengadilan Korupsi. Let Let dan Walla menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini (31/3) di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Trio JPU Endro Wasistomo, Warih Sadono dan Tumpak Simanjuntak berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Perbuatan terdakwa menurut JPU telah menyebabkan kerugian negara Rp10,262 miliar.

 

Itu sebabnya, dalam sidang dipimpin hakim ketua Mansyurdin Chaniago itu, JPU meminta agar majelis membebankan ganti rugi atas kerugian negara tersebut kepada kedua terdakwa. Selain itu, Let Let diminta membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Walla diminta membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: