Judicial Review Non Litigasi dalam Perspektif Negara Hukum
OPINI

Judicial Review Non Litigasi dalam Perspektif Negara Hukum

​​​​​​​Judicial review terhadap peraturan perundang-undangan, tidak dapat dilepaskan dari konsep negara hukum, pemisahan kekuasaan negara dan check and balances.

•Bacaan 2 Menit
A
Penulis Opini

 

Dapat dipahami, apabila terbitnya aturan judicial review melalui mekanisme non litigasi tersebut, tidak lain sebagai upaya pemerintah (eksekutif) dalam menata regulasi yang dinilai obesitas dan tumpang tindih. Meskipun demikian, apakah tepat jika dalam menata regulasi justru pemerintah telah melampaui kewenangan yudisial yang sebenarnya menjadi kewenangan oleh pemegang kekuasaan kehakiman.

 

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24A ayat (1), menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

 

Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar….…". Ketentuan dalam konstitusi, menjadi terang apabila ranah pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sebagaimana yang dimaksud dalam Permenkumham 32/2017 adalah kewenangan dari Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

 

Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang menjadi ranah kekuasaan yudisial, juga dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pada Pasal 31 ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Oleh karenanya, Permenkumham 32/2017 yang mengatur mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi, setidaknya tidak hanya menabrak norma yang diatur dalam ketentuan tingkat undang-undang, tetapi juga dalam konstitusi.

 

Negara Hukum

Judicial review terhadap peraturan perundang-undangan, tidak dapat dilepaskan dari konsep negara hukum, pemisahan kekuasaan negara dan check and balances. Judicial review dalam negara hukum yang demokratis memiliki peran penting, Adnan Buyung Nasution dalam buku Hak Uji Materil, Imam Soebechi (2016:2), menegaskan bahwa judicial review merupakan salah satu pelaksanaan independent judiciary yang berdasar pada pemisahaan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta berlaku secara universal di negara hukum baik yang menganut sistem common law maupun civil law.

 

Dalam perspektif negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law, adanya perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu unsur penting dalam negara hukum. Maka, judicial review memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia, di mana warga negara dapat melakukan kontrol terhadap peraturan perundang-undangan, baik yang dibuat oleh kekuasaaan legislatif maupun eksekutif.

 

Sebagai negara hukum yang demokratif, warga negara mendapat perlindungan hukum yang telah dijamin oleh konstitusi. Peraturan perundang-undangan sebagai sebuah produk hukum pemerintahan yang harus dikontrol, baik sejak proses pembentukan maupun pemberlakuannya. Oleh karenanya, dalam negara hukum judicial review adalah salah satu mekanisme kontrol warga negara terhadap pemerintah (dalam arti luas).

judicial reviewperadilanmakemenkumhammahkamah konstitusitata negara
Andryan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/Peneliti Pusat Kajian Konstitusi UMSU sekaligus advokat dan konsultan hukum di Medan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info