Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), mengatur model tiga model judicial review, yakni pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung, dan pengujian keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara oleh Peradilan Tata Usaha Negara. (Imam Soebechi :2016: 5)
Menurut A. Hamid S. Attamini dalam buku Ilmu Perundang-Undangan (Eka N.A.M Sihombing dan Ali Marwan Hsb, 2017: 127), menyatakan bahwa konstitusi diperuntukkan untuk membatasi kewenangan penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintah. Apabila melihat dalam konteks negara hukum yang demokratis, di mana adanya payung hukum yang mengatur mekanisme, maka dapat pahami hingga saat ini Indonesia tidak memiliki mekanisme model pengujian (judicial review) yang dapat dilakukan melalui non litigasi (di luar peradilan) di dalam kekuasaan eksekutif.
Penutup
Suripto (2007), menyatakan hak menguji secara materil terhadap produk hukum perundang-undangan merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan untuk menguji apakah suatu peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung agar peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif dapat diuji apakah sesuai atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan Mahkamah Agung dalam hak menguji materil terhadap peraturan perundang-undangan dibatasi hanya terhadap peraturan-peraturan di bawah undang-undang.
Dalam Perma No. 1/2011 disebutkan bahwa Hak Uji Materil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dalam kaitannya dengan pengujian formil (formele toestsing) atau procedural review dan pengujian materil atau substantive review (materiele toetsing), membawa konsekuensi terhadap jenis pembatalan suatu norma dan daya berlakunya suatu pembatalan. Dalam hal permohonan HUM beralasan karena peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi, MA dalam putusannya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan keberatan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera pencabutannya (Pasal 6 ayat (2) Perma No. 1/2011).
Berbeda halnya dengan persoalanan terhadap daya ikat terhadap putusan uji materil melalui mekanisme non litigasi, dimana dalam putusannya hanya bersifat rekomendasi berupa: a. mencabut peraturan perundang-undangan; b. mengubah peraturan perundang-undangan; c. membentuk peraturan perundang-undangan baru. Hal ini tentu saja kontradiktif dengan lembaga kekuasaan kehakiman, di mana putusannya mempunyai daya ikat secara hukum sejak putusan tersebut dibuat. Semestinya, ruang yang digunakan pemerintah dalam menata regulasi bukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, tetapi dengan mengefektifkan tahapan executive preview.
Di mana tahapan ini merupakan upaya pencegahan pada saat naskah produk hukum masih dalam bentuk rancangan dan belum diberlakukan, baik apabila terdapat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun aturan yang saling tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. Lemahnya dalam hal pembentukan hukum positif sebagai salah satu persoalan dalam regulasi. Menurut Eka N.AM. Sihombing dan Ali Marwan Hsb (2017: 12), bahwa negara ini terkesan hanya persekongkolan untuk menghambur-hamburkan uang negara, sebab tidak maksimalnya pemahaman teori dan teknis perundang-undangan dikalangan pembentuk peraturan perundang-undangan.
*)Andryan SH., MH., adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/Peneliti Pusat Kajian Konstitusi UMSU sekaligus advokat dan konsultan hukum di Medan.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















