Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan
Berita

Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan

Sejumlah syarat dan ketentuan akan segera diatur. Bank-bank kecil dianggap belum berkontribusi maksimal bagi perekonomian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku saat ini, bank dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal inti. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun terdapat 21 unit bank. BUKU II dengan modal inti Rp 1-5 triliun mencapai 59 bank. BUKU III dengan modal inti Rp 5-30 triliun mencapai  26 bank. BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun mencapai 6 bank.

 

(Baca: Perbankan Nasional Dinilai Siap Masuki Era Digital Banking)

 

Perlu diketahui, sebagai pedoman pengaturan konsolidasi perbankan ini OJK telah mengeluarkan aturan POJK NOMOR 21 /POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BPR dan BPR Syariah. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR atau BPRS dapat dilakukan atas inisiatif BPR atau BPRS atau perintah OJK, dengan tetap wajib memperoleh izin dari OJK. Penggabungan atau peleburan dapat dilakukan antara BPR dengan BPR, BPR dengan BPRS, atau BPRS dengan BPRS. BPR hanya dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPRS dalam hal BPR hasil penggabungan atau peleburan menjadi BPRS.

 

Terkait merger BPR, Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya memiliki 19 BPR yang 7 di antaranya dimiliki bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah melakukan merger atau penggabungan sejak beberapa waktu lalu, sehingga saat ini sebanyak 12 BPR telah bergabung menjadi PD BPR Babakan, sementara 7 BPR lainnya bergabung menjadi PD BPR Astanajapura.

 

Sejumlah strategi untuk penguatan dan pengembangan BPR sudah disiapkan OJK agar BPR dapat terus tumbuh dan berkembang melayani masyarakat, yaitu: penguatan kelembagaan, penguatan tata kelola dan prinsip kehati-hatian, penguatan infrastruktur (SDM dan TI) serta penguatan daya saing melalui branding industri BPR, kerja sama berbasis Teknologi Informasi dan inovasi produk dan layanan.

 

Perwakilan industri bank melalui Perbanas memberikan rekomendasi mengenai Layanan Keuangan di Nusantara kepada Pemerintah untuk pengembangan industri keuangan di Tanah Air. Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan untuk memperkuat daya tahan industri perbankan terhadap dampak perekonomian global dan mendorong agar industri perbankan mendukung pengembangan sektor prioritas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

OJK juga telah menerbitkan ketentuan-ketentuan untuk berbagai aspek di BPR, seperti aspek kelembagaan, yaitu ketentuan kelembagaan BPR, kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor, tata kelola, dan ketentuan mengenai rencana bisnis BPR. Aspek Prudensial, yaitu Ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), penerapan manajemen risiko, Kualitas Aset Produktif, dan pelaporan BPR melalui sistem pelaporan OJK. Aspek Infrastruktur TI dan SDM, yaitu mengenai Standar Penerapan Teknologi Informasi (SPTI) dan sertifikasi kompetensi kerja bagi pengurus BPR.

 

Secara nasional, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR terus berkembang yaitu total aset industri BPR mencapai Rp 143,2 triliun (9,62% yoy), DPK sebesar Rp 97,9 triliun (10,82% yoy), dan kredit yang disalurkan sebesar Rp106,1 triliun (11,44% yoy).

 

Tags:

Berita Terkait