Jumlah Pengaduan yang Diterima Posko Satgas THR 2018 Turun
Berita

Jumlah Pengaduan yang Diterima Posko Satgas THR 2018 Turun

Tahun 2017 Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari 400 pengaduan terkait THR. Tahun ini hanya 218.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Haiyani menjelaskan, sanksi itu telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR dan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari denda, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan produksi.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat ruang gerak dan jangka waktu yang tersedia bagi Posko Satgas THR untuk melakukan penegakan hukum sangat terbatas karena ketentuan mengatur pembayaran THR paling lambat H-7. Pada waktu tersebut sudah mendekati cuti bersama dimana seluruh instansi pemerintahan termasuk perusahaan swasta libur. Alhasil Posko Satgas THR baru bias bekerja setelah libur lebaran. “Ini berarti buruh yang mengadukan masalahnya tetap tidak bisa mendapat THR sebelum lebaran tiba (H-7),” katanya di Jakarta, Senin (1/7).

Selain itu Timboel melihat masih ada pengaduan yang tidak berhasil diselesaikan Satgas Posko THR sehingga buruh gagal mendapat THR. Ironisnya, tidak jarang pengawas ketenagakerjaan menyarankan kepada buruh untuk menggugat perselisihan pembayaran THR ini ke pengadilan melalui mekanisme sebagaimana diatur UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Menurut Timboel berbagai persoalan itu membuat buruh berpikir apakah masalah pembayaran THR yang dialaminya perlu diadukan atau tidak ke posko Satgas THR.Jika jumlah pengaduan di Posko Satgas THR menurun, itu karena persepsi buruh terhadap peran Posko menurun sehingga mereka enggan melapor. “Saya yakin turunnya jumlah pengaduan yang diterima Posko Satgas THR bukan karena meningkatnya kesadaran pengusaha membayar THR karena faktanya masih banyak buruh yang belum dapat THR,” paparnya.

Timboel menghitung banyak juga buruh yang melaporkan masalahnya mengenai pembayaran THR kepada serikat buruh dan lembaga bantuan hukum. Untuk memaksimalkan penanganan masalah pembayaran THR oleh Posko Satgas THR Timboel mengusulkan sedikitnya 4 hal. Pertama, membenahi regulasi sehingga pembayaran THR paling lambat bukan H-7 tapi H-14 sehingga posko bisa bekerja sebelum libur.

Kedua, pengawas ketenagakerjaan harus serius menangani setiap pengaduan buruh. Nota pemeriksaan yang diterbitkan pengawas harus ditindaklanjuti dan diberitahukan perkembangannya kepada buruh sebagai pelapor. Perlu juga dibentuk pengawasan eksternal yang terdiri dari tripartit untuk mengawal petugas pengawas dalam menjalankan tugasnya.

(Baca juga: Sanksi Bagi Pengusaha yang Menurunkan Besar THR).

Ketiga, pemerintah harus berani mempublikasi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR kepada buruh. Sejalan itu pemerintah patut melaporkan kepada publik tentang kerja pengawas ketenagakerjaan. Misalnya berapa jumlah pengaduan yang masuk, berapa pengaduan yang sudah dibayar berikut denda keterlambatan membayar THR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info