Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta mengaku telah diberi kuasa oleh enam warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam tragedi Kapal Mavi Marmara di perbatasan laut gaza. Dua diantaranya yang memberi kuasa adalah M Yasin (reporter TV One) dan Surya Fahrizal, relawan yang mengalami luka tembak oleh tentara Israel.
Sebelumnya, pihak TPM sudah berencana akan membawa persoalan ini ke Dewan HAM PBB dan bahkan siap memperkarakan masalah ini secara hukum. Khusus untuk upaya hukum, TPM sebelumnya menyatakan sudah ada pengacara dari 60 negara yang siap bergabung.
Belakangan, lanjut Mahendradatta, pihak yang bersedia memperkarakan Israel ini berkurang menjadi 42 negara. Sejumlah negara yang mundur, kata Mahendradatta, beralasan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Mengenai format gugatan, masih menurut Mahendradatta, TPM masih merumuskannya. Yang pasti gugatan akan diajukan berdasarkan sejumlah statuta dan hukum internasional.
















