Itu sebabnya, Safri mendesak agar RUU Administrasi Pemerintahan segera disahkan. RUU ini mengandung klausul sanksi berupa hukuman kurungan kepada pejabat TUN yang mengabaikan putusan pengadilan. Paulus Effendi Lotulung sendiri memberi dukungan atas pemberian sanksi yang lebih tegas agar putusan-putusan PTUN lebih dihormati.
Jika ada sanksi yang tegas, Safri percaya lembaga PTUN akan tetap berguna dan direspons masyarakat di masa mendatang. Paradigma sanksi perlu diubah ke arah yang lebih tegas. Sebaiknya disebutkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN dikurung, atau diberhentikan saja. Artinya, dia kan tidak taat hukum, tegas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
















