Jika sebelumnya jumlah tersangka berjumlah 194, kini bertambah 32 tersangka menjadi 226 tersangka,” ujarnya di Gedung Mabes Polri, Senin (21/4).
Menurutnya, penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu yang ditangani penyidik Polri sebanyak 183 kasus. Ia merinci, sebanyak 118 kasus sudah naik ke tingkat penyidikan. Sedangkan kasus yang naik ke tahap 1 sebanyak 12 kasus. Selanjutnya, kasus yang sudah dinyatakan lengkap dan naik ke pelimpahan tahap 2 sebanyak 34 kasus.
Sedangkan kasus pelanggaran pidana pemilu yang dihentikan penyidikannya sebanyak 19 kasus. Menurutnya, penanganan kasus oleh penyidik Polri terus dilakukan. Penyidik bekerja cepat lantaran dibatasi oleh waktu yang diberikan UU selama 14 hari.
Dikatakan mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, pelanggaran pidana pemilu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dari sekian jumlah kasus, kata Agus, sebanyak 6 kasus pemalsuan dokumen. Kemudian kasus politik uang sebanyak 48 kasus. “Terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air,” pungkasnya.