MS Kaban Mangkir dari Panggilan KPK
Aktual

MS Kaban Mangkir dari Panggilan KPK

CR-8
Bacaan 2 Menit
MS Kaban Mangkir dari Panggilan KPK
Hukumonline

Meski kini berstatus mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban tetap beralasan sibuk dan tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/11). Melalui surat kepada KPK, dia menyatakan tak dapat menghadiri panggilan KPK karena ada tugas partai. Seperti diketahui, MS Kaban adalah Ketua Partai Bulan Bintang.

 

"Itu isi surat yang bersangkutan kepada KPK," ujar Juru Bicara komisi Johan Budi SP ketika dihubungi. Sejatinya, KPK akan memeriksa Kaban sebagai saksidugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. Johan mengatakan, Kaban akan kembali diperiksa Senin pekan depan.

 

Sebelumnya, Kaban telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus itu. Kaban diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

 

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian sebagai anggota DPR. Juga mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus sama.

 

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro Prayitno. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Tags: