Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah menilai pasal yang dikenakan pada Misbakhun tidak tepat. “Di Pasal 263 dan 264 KUHP disebutkan jika menyebabkan kerugian negara, tapi ini kerugian apa yang ditimbulkan. Kalau memang ada kerugian, kan banknya bisa diminta melunasi saja,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 263 ayat (1) memang menyebutkan adanya unsur “kerugian”. Namun, tidak disebut di situ “kerugian negara”. Dalam buku, “KUHP, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” karya R Soesilo dijelaskan bahwa “kerugian” dimaksud Pasal 263 tidak mutlak harus ada, karena menggunakan frasa “dapat”. Jadi, cukup dengan adanya kemungkinan saja sudah memenuhi unsur.
Sementara itu, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru mengatakan nasib yang dialami Misbakhun bisa menjadi preseden buruk bagi proses perbankan. Zainudin menyayangkan sikap Polri yang terkesan memaksakan kasus perdata menjadi pidana. “Ini sangat bermasalah dan mengkhawatirkan. Kita berharap melalui Komisi III kasus ini diperhatikan sehingga penahanan Misbakhun ditangguhkan,” katanya.
















