Kadernya Ditahan, FPKS Curiga Ada Operasi Politik
Berita

Kadernya Ditahan, FPKS Curiga Ada Operasi Politik

Unsur “kerugian” dalam Pasal 263 ayat (1) tidak mutlak harus ada, karena menggunakan frasa “dapat”. Jadi, cukup dengan adanya kemungkinan saja sudah memenuhi unsur.

Fat
Bacaan 2 Menit
Kadernya Ditahan, FPKS Curiga Ada Operasi Politik
Hukumonline

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya serius membela kadernya, Mukhamad Misbakhun, yang baru saja ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Keseriusan itu terlihat ketika sejumlah anggota DPR dari Fraksi PKS membubuhkan tanda tangan dukungan atas permohonan penangguhan Misbakhun. Total, dicampur dengan anggota fraksi lain, terdapat 33 anggota Dewan Misbakhun yang rela “pasang badan” agar penahanan Misbakhun ditangguhkan.

 

Kolega Misbakhun di PKS, Anis Matta melihat ada yang janggal di balik penahanan Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu. Menurut Anis yang juga Sekjen DPP PKS, kejanggalan itu terkait dengan penanganan kasus Bank Century. Kebetulan, Misbakhun adalah salah seorang inisiator sekaligus anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.

 

“Kita menganggap ada operasi politik di balik ini semua. Akan tetapi kita akan mengikuti semua prosedur hukum kasus ini. Ini subjektivitasnya sangat kelihatan, ini masih ada kaitannya dengan Century, tidak bisa dilepaskan,” tuturnya usai memimpin sidang paripurna, Selasa (27/4).

 

Di luar itu, Anis menegaskan bahwa Misbakhun akan tetap menjadi anggota DPR hingga statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dan sudah putusan final dari pengadilan. “Dipertahankan (status Misbakhun) sampai ada keputusan final, walaupun kita percaya ini operasi politik, tapi kita ikuti saja semua proses hukum. Kalau sudah jadi terdakwa dan divonis, baru dikeluarkan dari DPR”.

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid meminta Polri tidak hanya fokus terhadap kasus Misbakhun saja, tapi juga segera menyelesaikan kasus Bank Century secara keseluruhan. Seperti Anis, Hidayat juga mencium kejanggalan dalam kasus Misbakhun ini.

 

Menurut mantan Ketua MPR ini, kasus Misbakhun sebenarnya kasus perdata. Kedua belah pihak pun yakni Bank Century dan PT Selalang sudah tidak mempersoalkan lagi. Namun, anehnya, kata Hidayat, Polri tetap memproses kasus ini. Sebagaimana diberitakan, Misbakhun dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1-2) KUHP tentang delik pemalsuan surat.

 

Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah menilai pasal yang dikenakan pada Misbakhun tidak tepat. “Di Pasal 263 dan 264 KUHP disebutkan jika menyebabkan kerugian negara, tapi ini kerugian apa yang ditimbulkan. Kalau memang ada kerugian, kan banknya bisa diminta melunasi saja,” ujarnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 263 ayat (1) memang menyebutkan adanya unsur “kerugian”. Namun, tidak disebut di situ “kerugian negara”. Dalam buku, “KUHP, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” karya R Soesilo dijelaskan bahwa “kerugian” dimaksud Pasal 263 tidak mutlak harus ada, karena menggunakan frasa “dapat”. Jadi, cukup dengan adanya kemungkinan saja sudah memenuhi unsur.  

 

Sementara itu, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru mengatakan nasib yang dialami Misbakhun bisa menjadi preseden buruk bagi proses perbankan. Zainudin menyayangkan sikap Polri yang terkesan memaksakan kasus perdata menjadi pidana. “Ini sangat bermasalah dan mengkhawatirkan. Kita berharap melalui Komisi III kasus ini diperhatikan sehingga penahanan Misbakhun ditangguhkan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info