‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari
Utama

‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari tiga kasus sebelumnya yaitu suap RAPBD Jambi, suap Bakamla RI, dan suap Jaksa Bengkulu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara peran unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’. Mereka menerima uang jatah fraksi kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi. Sedangkan dalam menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, hingga Rp200 juta.

 

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan dari fraksi masing masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang. "Total dugaan pemberian suap ‘ketok palu’ untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 Milyar, dengan pembagian, untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp12,94 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 Rp3,4 miliar," terang Agus.

 

Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp685,3 juta dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD.

 

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasa| 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Baca Juga: Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum

 

Lalu bagaimana peran Asiang selaku swasta? "memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan (plt Dinas PUPR Jambi) dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018, dan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," lanjutnya.

 

Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus Bakamla

Kemarin, KPK melakukan pengembangan perkara dalam dugaan kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan menetapkan Erwin Sya'af Arief (ESY) selaku Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia sebagai tersangka. Ia diduga merupakan salah satu perantara suap dalam kasus ini.

Tags:

Berita Terkait