‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari
Utama

‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari tiga kasus sebelumnya yaitu suap RAPBD Jambi, suap Bakamla RI, dan suap Jaksa Bengkulu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka, yaitu AK (Apip Kusnadi) PPK Irigasi dan rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, MF (M. Fauzi) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan EJ (Edi Junaidi) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu," lanjut Febri.

 

Ketiganya diduga bersama-sama menyuap Parlin terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

 

Febri menjelaskan pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air nipis seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air manjunto di Kab. Mukomuko.

 

"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, maka AK, MF dan El menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam 2 kali penyerahan," terangnya.

 

Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu. Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai total proyek.

 

Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka, sehingga total yang telah diproses dalam kasus ini berjumlah 6 orang. Untuk 3 terdakwa yang awal telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu hingga dijatuhi vonis bersalah.

 

Atas perbuatannya, AK, MF dan El disangkakan meianggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait