‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari
Utama

‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari tiga kasus sebelumnya yaitu suap RAPBD Jambi, suap Bakamla RI, dan suap Jaksa Bengkulu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"ESY selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses Pembahasan dan Pengesahan RKA K/L dalam APBN P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).

 

Febri menjelaskan penyidik mendapat fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014 2019.

 

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun. Jumlahnya sendiri mencapai AS$911.480 (setara sekitar Rp12 milyar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China terkait fee anggaran.

 

"Diduga kepentingan ESY membantu apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia dimana ESY sebagai Managing Director," terang Febri.

 

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

 

Erwin merupakan tersangka ke-7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2016.

 

Suap Jaksa Bengkulu

Sehari sebelumnya pada Rabu (26/12/2018), KPK juga melakukan pengembangan perkara lain dalam kasus suap Kasie Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Setidaknya, ada tiga tersangka baru yang diduga menyuap Parlin.

Tags:

Berita Terkait