Polri berperan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Tugas kepolisian sangat besar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kewenangan yang besar itu memerlukan pengawasan internal dan eksternal. Salah satu lembaga eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sayangnya tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan Kompolnas belum sesuai harapan.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hermanto berpandangan, perlunya penguatan kelembagaan Kompolnas. Dari pengalamannya sebagai advokat selama 35 tahun, Tjoetjoe mencatat ada berbagai persoalan yang kerap dihadapi advokat ketika berurusan dengan kepolisian.
Antara lain kewenangan advokat sebagai aparat penegak hukum sangat kecil akibatnya membuka celah bagi oknum advokat untuk menggunakan uang. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kekacauan sistem penegakan hukum di Indonesia. Persoalan itu merupakan tantangan untuk menekankan isu anti korupsi kepada aparat.
“Dengan remunerasi yang ideal diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan integritas,” katanya dalam kegiatan Konsultasi Publik Kompolnas Bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa, Selasa (3/10/2023).
Baca juga:
- Presiden KAI Ingatkan Pentingnya Lawyer Adaptasi Perkembangan Teknologi Informasi
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
Persoalan berikutnya soal pengawasan. Puluhan tahun Tjoetjoe malang melintang menjalani profesi advokat banyak asam garam yang sudah dilewatinya. Karenanya Tjoetjoe dapat menilai profesional tidaknya aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Kemudian ada oknum advokat yang berpendapat polisi yang profesional yakni yang mau mengikuti semua kemauan advokat tersebut.
Padahal ada berbagai aturan dan prosedur yang wajib dipatuhi aparat kepolisian. Pengawasan terhadap Polri sangat penting karena lembaga itu punya kewenangan yang sangat besar yang harusnya setiap kewenangan itu dipisah sehingga ada check and balance. Untuk hal yang berkaitan dengan layanan kepolisian, Tjoetjoe mendorong pengawasan dilakukan Ombudsman.
Soal transpransi dan akuntabilitas, Tjoetjoe berpendapat hal itu menjadi masalah besar antara lain terkait manajerial, rekrutman, dan mutasi. Mengutip jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman, kepolisian menempati posisi 5 besar lembaga yang banyak dilaporkan publik. Advokat juga kerap mengahadapi kendala dalam menjalankan tugasnya ketika berhadapan dengan aparat kepolisian yang koruptif.
Oleh karena itu Kompolnas berperan penting mendorong perbaikan kinerja aparat kepolisian. Terakhir, Tjoetjoe menyoroti masalah kriminalisasi yang kerap dihadapi advokat. Walhasil, advokat dicari-cari kesalahannya, ditangkap dan diproses secara hukum. Harusnya, ada prosedur khusus yang dilakukan aparat kepolisian sebelum memproses hukum advokat. Misalnya melalui Dewan Kehormatan. Begitu juga sebaliknya, perlu ada prosedur bagi advokat yang ingin melaporkan penyidik.
Berbagai persoalan itu membutuhkan pengawasan yang baik antara lain oleh Kompolnas. Tapi kewenangan Kompolnas selama ini menurut Tjoetjoe sangat terbatas misalnya hanya menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Menurutnya, kelembagaan Kompolnas perlu diperkuat sehingga kewenangannya bisa diperluas misalnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Dalam kesempatan yang sama anggota Kompolnas Prof. Albertus Wahyurudhanto, mengatakan ada beberapa hal yang membuat posisi Kompolnas lemah. Misalnya dalam komposisi keanggotaan Kompolnas ada perwakilan dari unsur pemerintah. Idealnya sebagai lembaga pengawas, seharusnya dapat lebih independen.
Hal itu menimbulkan pro dan kontra, bahkan ada yang menilai dengan kondisi Indonesia saat ini perwakilan unsur pemerintah dalam Kompolnas masih dibutuhkan. Penguatan terhadap kelembagaan Kompolnas memang dibutuhkan, tapi pria yang disapa Prof Wahyu itu mengatakan untuk mewujudkannya tak mudah.
Sebelumnya pernah ada usulan revisi Perpres No.17 Tahun 2011 tentang Kompolnas untuk memberikan kewenangan pemeriksaan, tapi ujungnya menuai kritik. Guna mendorong terwujudnya Polri yang profesional dan mandiri sebagaimana mandat Pasal 38 UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri tak bisa dilakukan Kompolnas sendirian, tapi butuh dukungan banyak pihak termasuk kalangan media.
Lemahnya Kompolnas, menurut dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) karena produk hukum yang dihasilkan bentuknya rekomendasi. Tentu saja tak ada sanksi jika rekomendasi Kompolnas tak dijalankan. Hal serupa juga dihadapi lembaga pengawas lain seperti Komnas HAM, dan Ombudsman.
“Nah ini memang salah satu titik lemah,” pungkas mantan wartawan sebuah media di Semarang itu.
















