Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
Utama

Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden

Agar penanganan menjadi lebih independen, lebih objektif dan transparan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kiri ke kanan: Wakil Presiden KAI Umar Husein, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Pheo Marojahan Hutabarat dan Sekretaris Umum KAI Ibrahim Massidenreng. Foto: Istimewa
Kiri ke kanan: Wakil Presiden KAI Umar Husein, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Pheo Marojahan Hutabarat dan Sekretaris Umum KAI Ibrahim Massidenreng. Foto: Istimewa

Sepak terjang Prof Denny Indrayana belakangan ini sempat menjadi sorotan publik terkait klaim mendapat ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdampak terhadap organisasi advokat tempatnya bernaung, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sembilan hakim konstitusi secara kelembagaan melaporkan Denny secara etik ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan pihaknya telah resmi menerima surat aduan dari MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 perihal ‘Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Advokat Denny Indrayana’. Sepertihalnya dalam persidangan tata usaha negara (TUN) ataupun di MK, terdapat proses pemeriksaan pendahuluan atas syarat formil pengadu.

Yakni berupa pemeriksaan dokumen maupun kelengkapan secara administratif. Termasuk alamat dari pihak teradu. Dalam surat aduan tersebut misalnya, MK menyebut alamat Denny di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Padahal berdasarkan database di KAI, Denny berdomisili di Jakarta Barat. Atas dasar itu perlu dilakukan pemeriksaan dokumen aduan.

“Berarti ada perbedaan. Jadi pentingnya pemeriksaan pendahuluan harus memastikan alamat itu harus tepat. Jadi kita mencoba cek dan ricek,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (17/7/2023).

Baca juga:

Hasil dari pemeriksaan pendahuluan bakal diteruskan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang nantinya berwenang memeriksa pengaduan tersebut. Selanjutnya secara resmi bakal memberitahukan pengaduan MK tersebut ke Denny Indrayana selambat-lambatnya 14 hari setelah DPP KAI menerima surat aduan MK.

Hukumonline.com

Dokumen aduan MK dugaan pelanggaran Denny Indrayana kepada DPP KAI. Foto: Istimewa

Pimpinan KAI sudah menggelar rapat internal.  Hasilnya, para pimpinan DPP KAI bersepakat menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional. Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No.09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana SH.,LLM.,Ph.D dari Jabatannya Selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024.

Tags:

Berita Terkait