Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
Utama

Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden

Agar penanganan menjadi lebih independen, lebih objektif dan transparan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keputusan menonaktifkan sementara Denny, sepanjang proses etik berjalan. Tujuannya, agar menjaga independensi, netralitas dan fairness dalam melihat perkara dugaan etik dan penanganan secara objektif. “Kita bersepakat untuk menonaktifkan sementara selama proses ini berjalan,” ujarnya.

Pimpinan KAI memiliki grup whatsapp sebagai ajang komunikasi para pimpinan. Tjoetjoe pun sudah menginformasikan di grup pimpinan, bahwa Denny bakal dikeluarkan dari grup komunikasi tersebut untuk sementara waktu. Langkah tersebut bagi Tjoetjoe menunjukan KAI bakal bersikap objektif dan profesional kendatipun Denny menjabat Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.

Tjoetjoe yang notabene pendiri Kantor Hukum Indolaw (Officium Nobile IndoLaw) itu menegaskan secara pribadi menaruh perhatian khusus terhadap aduan MK tersebut. Dia pun meminta kepada semua jajaran KAI yang menangani persoalan tersebut agar bertindak objektif dan adil serta melepaskan dari kepentingan politik manapun.

“KAI adalah organisasi profesi yang netral, independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun, sebagaimana saya juga non partisan, dan saya jamin pemeriksaan terhadap rekan Denny Indrayana ini akan berjalan profesional, independen, objektif dan netral,” katanya.

Makanya KAI melalui majelis etik bakal melihat perkara secara objektif dan mendengar semua keterangan dari pihak pengadu maupun pihak teradu. Tapi demikian, pembentukan majelis etik dilakukan setelah syarat formil pada pemeriksaan pendahuluan telah terpenuhi sebagaimana aduan pengadu.

Wakil Presiden KAI Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Umar Husin mengatakan, surat aduan MK tersebut ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi. Kesembilan hakim MK itu memberikan kuasa kepada 21 orang yang notabene pegawai MK dengan dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan serta panitera, asisten ahli hakim konstitusi, hingga analis hukum ahli pertama MK.

“Mungkin minggu depan kita sudah berproses,” ujar pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait