KAI Fokus Pembentukan Organisasi Baru
Utama

KAI Fokus Pembentukan Organisasi Baru

Presiden SBY kabarnya akan hadir dalam KAI. PNKAI memprediksi Jumat malam nanti, organisasi baru akan lahir melalui KAI

Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit
KAI Fokus Pembentukan Organisasi Baru
Hukumonline

Akhir pekan ini, Balai Sudirman, sebuah gedung pertemuan mewah di bilangan Jakarta Selatan akan menjadi pusat berkumpulnya para advokat Indonesia. Di sana akan digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) selama dua hari, 30-31 Mei 2008. KAI bisa dikatakan sebagai klimaks dari serangkaian pertemuan dan deklarasi sejumlah advokat yang diawali oleh Deklarasi Hotel Manhattan Jakarta pada 20 Juli 2007.

 

"Ini adalah kongres pertama kali yang terjadi sepanjang sejarah advokat," seru Ahmad Yani, Ketua Panitia Nasional KAI (PNKAI), saat membuka acara seminar “Dewan Kehormatan dan Kehormatan Dewan Etika Profesi Advokat”.

 

Yani mengatakan KAI diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat UU No 18/2003 (tentang Advokat) untuk membentuk organisasi advokat yang bebas dan mandiri serta legitimate dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan demokratis. Proses inilah, menurutnya, alpa dilakukan ketika Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) didirikan. Tanpa melalui kongres, pimpinan delapan organisasi advokat yang terlebih dahulu ada langsung duduk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

 

Melalui KAI, Yani berharap akan terbentuk pula rumusan kode etik advokat beserta hukum acaranya yang lebih komprehensif. Dewan kehormatannya pun seharusnya diisi oleh individu-individu terpilih yang berintegritas. Kasus yang menimpa dua advokat senior Mohammad Assegaf dan Todung Mulya Lubis, menurut Yani, merupakan dua contoh konkret bahwa proses etik yang berlaku di Peradi tidak memenuhi rasa keadilan.

 

Advokat senior Adnan Buyung Nasution dalam acara yang sama, mengatakan kesalahan yang paling mendasar dari Peradi adalah pembentukannya tidak melalui advokat. Yang terjadi, lanjut Buyung, adalah kesepakatan para pucuk pimpinan organisasi advokat. "Ini sama saja menciderai cita-cita luhur advokat," tegas salah seorang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

 

Buyung mengaku menyesal telah menjadi "saksi" pendeklarasian Peradi pada 21 Desember 2005. Ketika itu, secara mendadak Buyung diundang menghadiri deklarasi bersama-sama dengan sejumlah pejabat instansi hukum. Pada hari itu, Buyung bahkan sempat mengirimkan karangan bunga dengan ucapan "Selamat atas Berdirinya Peradi". Belakangan, ia baru sadar kalau pendirian Peradi ternyata bermasalah.

 

Advokat yang dijuluki "si Jambul Putih" ini mengaku sudah berulang kali mengingatkan Peradi agar segera memperbaiki diri. Tahun 2005, Buyung sempat mengirimkan surat ke Peradi. Namun, tidak kunjung direspon. Seiring waktu berjalan, kekecewaan sejumlah advokat terus menumpuk sehingga berujung pada gagasan kongres.

Halaman Selanjutnya:
Tags: