Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman Awasi Regulasi Energi Terbarukan
Terbaru

Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman Awasi Regulasi Energi Terbarukan

Tujuan kajian mengenai kendaraan listrik ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan alur kebijakan dan regulasi penerapan penggunaan kendaraan listrik, mengetahui kendala dan permasalahan kendaraan listrik, dan lain sebagainya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman Awasi Regulasi Energi Terbarukan
Hukumonline

Ombudsman tengah melakukan kajian pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan pengetahuan lingkungan hidup masyarakat di wilayah Jabodetabek. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi narasumber Diskusi Publik Badan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (BPW HIPKA) Sumatera Selatan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ombudsman, Rabu (16/11).

Menurut Hery, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi mengenai kendaraan dinas berbasis baterai. Namun belum ada regulasi turunan misalnya peraturan gubernur atau peraturan walikota. "Ombudsman akan mengawasi regulasi-regulasi ini dengan implementasinya. Apakah ada gap atau tidak," ujarnya.

Hery menjelaskan tujuan kajian mengenai kendaraan listrik ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan alur kebijakan dan regulasi penerapan penggunaan kendaraan listrik, mengetahui kendala dan permasalahan kendaraan listrik, mengetahui tingkat pemahaman dan pengetahuan lingkungan hidup masyarakat mengenai penggunaan kendaraan listrik, mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik, serta memberikan saran dan masukan bagi perbaikan kebijakan dan penerapan penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga:

Hery kemudian mengingatkan kembali penyelenggara pelayanan publik agar selalu melakukan sosialisasi edukasi. Menurutnya, menurut pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan "Ada pengelolaan informasi dan penyuluhan msayarakat di situ, jangan dikurang-kurangi," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait