Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman Awasi Regulasi Energi Terbarukan
Terbaru

Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman Awasi Regulasi Energi Terbarukan

Tujuan kajian mengenai kendaraan listrik ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan alur kebijakan dan regulasi penerapan penggunaan kendaraan listrik, mengetahui kendala dan permasalahan kendaraan listrik, dan lain sebagainya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Tags:

Berita Terkait