Kampanyekan Peningkatan Akses Keadilan, FH UNEJ Bakal Gelar Kursus Internasional
Terbaru

Kampanyekan Peningkatan Akses Keadilan, FH UNEJ Bakal Gelar Kursus Internasional

Bakal diselenggarakan sejak 21 Juli hingga 13 Agustus 2025 mendatang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Para pengajar yang terlibat ini berasal dari berbagai institusi untuk kegiatan kursus internasional bertajuk 'Access to Justice in Southeast Asia and Beyond'. Foto: Istimewa
Para pengajar yang terlibat ini berasal dari berbagai institusi untuk kegiatan kursus internasional bertajuk 'Access to Justice in Southeast Asia and Beyond'. Foto: Istimewa

Sebagai ikhtiar Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) dalam ilmu, amal, dan integritas, pada 2025 FH UNEJ bakal menggelar kegiatan kursus internasional dengan mengusung tema 'Access to Justice in Southeast Asia and Beyond'. Kegiatan ini sebagai upaya FH UNEJ dalam mengembangkan kemahiran akademik dan praktis dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Dekan FH UNEJ, Prof Bayu Dwi Anggono mengatakan kegiatan bakal digelar selama 4 minggu sejak 21 Juli sampai 13 Agustus 2025 mendatang. Kursus internasional bakal berlangsung secara luring di kampus FH UNEJ dan diikuti 36 peserta dengan berbagai latar belakang. Diantaranya terdiri dari aktivis, praktisi, dosen, hingga mahasiswa yang berasal dari 12 Negara. Seperti Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, Vietnam, India, Sri Lanka, Inggris, Macau, Australia, Singapura, Jepang, dan Indonesia. 

Dia menuturkan kegiatan tersebut mengisyaratkan FH UNEJ sebagai bagian dari komunitas akademik global merasa perlu terus membangun jejaring dan kerjasama. Hal ini dalam pengembangan keilmuan dengan akademisi maupun kelompok masyarakat sipil lintas negara.

“Dalam prinsip kesetaraan yang akan membawa manfaat bersama,” ujar Prof Bayu Dwi Anggono saat dihubungi Hukumonline, Jumat (18/7/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Dengan tujuan tersebut, kursus internasional dirancang FH UNEJ untuk membahas akses terhadap keadilan dengan menelaah kerangka teori. Seperti teori tentang keadilan, hak asasi manusia, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Kemudian kursus internasional ini membahas hambatan sistemik, serta pendekatan praktis dalam menjamin keadilan yang setara bagi kelompok-kelompok terpinggirkan.  

Selain mendalami berbagai teori yang relevan, dalam kursus internasional ini bakal mengunjungi  komunitas lokal. Di antaranya masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang, masyarakat adat Osing di Kabupaten Banyuwangi, masyarakat lokal yang terdampak pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Serta anggota keluarga yang terdampak migrasi transnasional. 

“Agar kursus ini berdampak bagi peningkatan akses terhadap keadilan, maka peserta juga diwajibkan untuk menulis proposal proyek yang berfokus pada akses keadilan bagi komunitas rentan dan terpinggirkan di negara asal masing-masing atau di wilayah lain,” imbuhnya.

Untuk memastikan tercapainya tujuan kursus internasional, dihadirkan para pengajar yang terbukti memiliki rekam jejak mumpuni dari segi teori maupun praktik bidang hukum, keadilan dan pembangunan manusia. Para pengajar yang terlibat ini berasal dari berbagai institusi dalam dan luar negeri.

Seperti dari FH UNEJ,  Birmingham Law School, San Diego State University, Macau University, University of New South Wales, Nanzan University. Kemudian National University of Singapore, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Hukumonline, dan perwakilan komunitas. 

Adapun nama-nama pengajar yang terlibat dalam kursus internasional ini adalah Prof Grace Cheng, Prof João Ilhão Moreira, Prof Dominikus Rato, Anis Hidayah, Prof I Gede Widhiana Suarda, Al Khanif, Elisabeth Kramer, Rosnida Sari , Erwin Nur Rif’ah, Georgia Antonopoulou, Eka Nugraha Putra, Stefanus Mere, Amrie Hakim , dan Rian Adhivira Prabowo. 

Dia berharap dengan variasi latar belakang para pengajar dan peserta dalam kursus internasional nantinya mampu menciptakan suasana akademik internasional. Sekaligus membuka kesempatan di antara para peserta untuk dapat berkolaborasi dalam meningkatkan akses terhadap keadilan.

“Khususnya kepada masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dan marginal di masing-masing negara,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info