Dekan FH Universitas Jember Diangkat Jadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan
Utama

Dekan FH Universitas Jember Diangkat Jadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan

Mendapatkan jabatan akademik Guru Besar atau Profesor terhitung dari 1 Mei 2022, Bayu Dwi Anggono berencana membahas penataan peraturan perundang-undangan perspektif kelembagaan dalam orasi ilmiah pada pengukuhannya nanti.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono belum lama ini diangkat sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Perundang-undangan. Bayu mendapatkan gelar Sarjana Hukum-nya dari FH Universitas Jember, sedangkan gelar Magister dan Doktor Hukum Tata Negara dirinya peroleh dari menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memiliki segudang rekam jejak dalam pendidikan internasional nongelar, penelitian, dan lain-lain.

“Dalam SK itu ditandatangani tanggal 17 Mei oleh Pak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Saya terima hari kemarin, berarti tanggal 24 Mei 2022. Namun terhitung melaksanakan tugas, mendapatkan jabatan akademik Guru Besar atau Professor itu terhitung 1 Mei 2022,” ujar Bayu Dwi Anggono kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2022).

Meski posisinya sebagai Guru Besar telah berlaku semenjak SK Kemendikbud Ristek keluar, ia mengaku tanggal pengukuhannya sebagai Guru Besar FH Universitas Jember masih belum ditentukan. Ia pun masih mempersiapkan materi orasi ilmiah. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN (APHTN-HAN) itu menyampaikan materi orasinya nanti seputar penataan perundang-undangan di Indonesia yang telah menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung tuntas.

Baca Juga:

Baginya, jika membicarakan legislasi, regulasi, dan peraturan kebijakan tidak akan terlepas dari dinamika yang amat menarik untuk dikaji. Menantang untuk mengenali masalah dan lebih menantang pula untuk menemukan solusi atas masalah tersebut.

“Lebih khusus lagi, ini sedikit bocorannya, nampaknya saya akan mengarahkan pada penataan peraturan perundang-undangan perspektif kelembagaannya. Jadi ide yang kemarin mudah-mudahan bisa kita buat dengan baik soal amanat dari UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang di dalamnya mengamanatkan dibentuknya kementerian atau lembaga khusus di bidang peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Walaupun seiring waktu berjalan, mulai bermunculan berbagai tantangan dalam pembentukan lembaga tersebut. Untuk itu, dirinya akan lebih fokus menyoroti penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perspektif kelembagaan. Mengenai bagaimana Indonesia dapat menata aspek kelembagaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait