‘Naluri pembelaan’ Tasman sebagai advokat muncul ketika mendengar adanya ungkapan bahwa hobi batu akik cincin ini dapat merusak alam. “Jangan-lah sok moralis mengatakan bahwa pecinta batu ini tak cinta alam. Jangan pula dikatakan yang kita lakukan itu mengeksplorasi-eksplorasi alam dan merugikan bangsa dan negara,” ujarnya.
Tasman mengatakan bahwa tren batu akik ini justru menguntungkan masyarakat bawah. “Bahwa kenyataannya sekarang bahkan ada satu batu jenis tertentu yang ada di Maluku, satu kilo batu itu harganya bisa mencapai 300 juta. So, itu untungnya siapa? Itu kan buat petani juga,” tukasnya.
“Paling tidak, untuk para advokat kurator mediator (yang tergabung dalam KAMPPAK), ini jadi jalur ibadah buat mereka terhadap masyarakat kecil. Tidak harus ke masjid, tidak harus ke fakir miskin, beribadah kepada pedagang kan juga boleh,” tambahnya.
Advokasi dan Edukasi
Selain itu, Tasman menjelaskan KAMPPAK –selaku wadah para praktisi hukum- juga berkomitmen untuk mengadvokasi batu-batu akik milik Indonesia ini ke depannya agar tidak diklaim milik asing. “Jangan sampai batu-batu seperti jenis batu Bacan dari Maluku, Raflesia dari Bengkulu, dan Giok dari Aceh, diakuin sama negara lain nantinya,” tutur Tasman.
Disamping itu, mereka juga memiliki komitmen untuk memberikan edukasi hukum kepada para pengrajin dan pedagang batu.
Diakui Tasman, di dunia advokat sendiri tren batu ini sudah sangat ramai. Saat ini, para advokat sambil menanti persidangan perkaranya akan berkumpul di kantin dan mereka akan saling menunjukkan batu masing-masing.
“Nanti ada yang bilang ‘batu lu gimana sih?’ Disahut oleh yang lain ‘Oh ini raflesia gue dari Bengkulu, liat dong clapnya (seperti garis putih pada batu yang bisa bergeser, red). Ada juga yang bilang ‘oh batu gue dong ini ada star-nya’, ‘batu gue dong cateye’,” tiru Tasman.
















