​​​​​​​Kamus Hukum Langka Warisan Seorang Teosofis
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​Kamus Hukum Langka Warisan Seorang Teosofis

Seorang teosof Belanda yang namanya disebut dalam pendirian Boedi Oetomo dan pergerakan nasional Indonesia pernah menerbitkan sebuah kamus hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Dirk van Hinloopen Labberton (Belakang-ketiga dari kiri). Foto: Repro/MYS/KITLV Leiden
Dirk van Hinloopen Labberton (Belakang-ketiga dari kiri). Foto: Repro/MYS/KITLV Leiden

Buku bersampul biru itu tampak usang, beberapa bagian sudah tampak berlubang. Terletak di rak bawah lantai empat Perpustakaan Universitas Indonesia, buku setebal 732 halaman itu berstatus referensi, sehingga pengunjung hanya bisa membaca di tempat. “Hati-hati ya, bukunya berdebu,” kata petugas perpustakaan ketika hukumonline membuka kamus dimaksud.

 

Di bagian atas sampul buku itu tertulis Union Academique Internationale. Di bagian tengah sampul tertera judul buku dengan menggunakan huruf kapital: DICTIONNAIRE DE TERMES DE DROIT COUTUMIER INDONESIEN. Secara bebas bisa bermakna kamus istilah-istilah hukum adat Indonesia. Dan, inilah salah satu kamus hukum yang ditulis sebelum Indonesia merdeka.

 

Nama penulis dan penerbitnya baru terlihat pada sampul depan bagian dalam. Menggunakan bahasa Perancis, judul lengkap buku itu adalah ‘Dictionnaire de termes de droit coutumier Indonesien, avec six carters hors textes’ karya Dirk van Hinloopen Labberton. Buku ini diterbitkan Martinus Nijhoff tahun 1934, dan tertulis di sana buku ini ‘publie par les soins de l’academie royale des science Amsterdam’ (diterbitkan akademi kerajaan untuk ilmu pengetahuan di Amsterdam). Penulisnya, Labberton, tertulis sebagai ‘docteur-es-lettres et agrege en droit indonesien’. Inilah kamus hukum tertua yang berhasil dilacak hukumonline.

 

Ada empat hal yang dijelaskan Labberton dalam pengantar bukunya (i) nos sources, bahan-bahan yang dipakai; (ii) surete des donnees, data;  (iii) la transcription des mots indigenes, transkripsi bahasa asli; (iv) interpretation des termes indonesiens, terjemahan istilah-istilah Indonesia; (v) mots empruntes, batasan; dan (vi) circonscritions juridique.

 

Berdasarkan mesin pencarian perpustakaan, kamus hukum karya Labberton ini dikategorikan ke dalam rumpun hukum adat. Ditulis dalam bahasa Perancis, Dictionnaire de termes bisa dibilang koleksi langka kamus hukum Indonesia. Apalagi ditulis oleh seorang Belanda yang lama bekerja di Hindia Belanda. “Labberton itu dikenal sebagai seorang teosof,” kata R. Indra Pratama, sejarawan dari Komunitas Aleut! Bandung, saat dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon. 

 

Baca:

 

Teosofi

Nama Labberton (1874-1961) disebut Indra sebagai teosof yang terlibat dalam pergerakan nasional. Tokoh pergerakan nasional seperti dokter Cipto Mangunkoesoemo pernah bertemu Labberton. Setidaknya, mereka pernah berada dalam suatu forum Comite voor Javaanse Cultuurontwikkeling di Surakarta pada 1918. Takashi Shiraishi, dalam bukunya Zaman Bergerak, Radikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926 (1997: 171), menulis bahwa Cipto banyak mempelajari tradisi Jawa Kuno dan mendalami teosofi di bawah bimbingan Labberton, seorang teosofis dan guru bahasa Jawa terkemuka di sekolah dasar Willem III.

 

Iskandar P. Nugraha, dalam bukunya Teosofi, Nasionalisme & Elite Modern Indonesia (2011), bercerita bahwa organisasi teosofi punya peran dalam pergerakan nasional. Organisasi ini tak hanya berisi orang-orang Belanda seperti Labberton, tetapi juga mampu menarik kalangan bumiputera terpelajar untuk masuk ke dalamnya. Kegiatan-kegiatan teosofi di beberapa kota besar seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya menjadi tempat berkumpul tokoh-tokof teosofi seperti Labberton dengan calon-calon intelektual bumiputera. Kaum terpelajar dari sekolah kedokteran (Stovia) dan hukum banyak masuk organisasi Teosofi Batavia. “Labberton tampaknya sangat berpengaruh di kalangan terpelajar, terutama dalam rangka pendirian organisasi Boedi Oetomo serta pada aktivitas Boedi Oetomo kemudian,” tulis Iskandar.

Tags:

Berita Terkait