Kantong Plastik Berbayar akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri
Berita

Kantong Plastik Berbayar akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri

Dengan Peraturan Menteri, pelaksanaan kantong plastik berbayar akan dilaksanakan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantong Plastik Berbayar akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri
Hukumonline
Pemerintah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan beberapa lembaga melaksanakan uji coba kantong plastik berbayar di 23 daerah. Mengacu Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan (LHK) bernomor S.71/Men LHK-II/2015 seluruh gerai modern jaringan APRINDO mengenakan biaya Rp200 untuk setiap kantong plastik kepada konsumen.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, R Sudirman, mengatakan uji coba itu sebagai upaya pemerintah mengurangi sampah plastik yang terpapar ke lingkungan. Ia menjelaskan ada sebuah penelitian yang menunjukan Indonesia sebagai negara terbesar kedua pengirim sampah plastik ke laut.

Sudirman mencatat ,rata-rata setiap orang yang belanja di supermarket membutuhkan 3 kantong plastik. Dalam kurun waktu satu tahun diperkirakan ada 10,95 juta lembar kantong plastik sampah per 100 gerai supermarket. Dengan menerapkan kantong plastik berbayar diharapkan mampu mengubah budaya masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Hasil survei yang dilakukan Kementerian LHK terkait kebijakan itu menunjukan arah positif. Diantaranya, 25 persen penggunaan kantong plastik berkurang. Itu diperkuat dengan data BPS yang menyebut impor plastik periode April 2016 berkurang. Lebih 90 persen masyarakat yang belanja di ritel modern mengerti dampak negatif sampah plastik dan 50
persen masyarakat mulai membawa kantong belanja sendiri ketika berbelanja.

Menurut Sudirman, kantong plastik berbayar sudah jadi tren masyarakat di dunia seperti negara di Eropa dan Amerika Serikat. Melihat hasil uji coba itu pemerintah berencana untuk mengganti SE No.71 Tahun 2015 dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK. Draft Peraturan Menteri itu masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan banyak pihak.

“Kami menargetkan Juni 2016 Peraturan Menteri itu terbit,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/5).

Saat Peraturan Menteri itu terbit maka pelaksanaan kantong plastik berbayar berlaku secara nasional. Namun, ada tahapan sektor mana sajayang mulai menerapkan kebijakan itu. Untuk tahap pertama rencananya akan menyasar seluruh retail modern dan tahap akhir mencakup pasar tradisional.

Soal harga yang akan dikenakan untuk setiap kantong plastik, Sudirman belum mau memaparkan secara detail. Tapi yang jelas penggunaan kantong plastik tidak gratis. “Draft Peraturan Menteri itu belum pada kesimpulan berapa harga per kantong plastik,” urainya.

Ketua Umum APRINDO, Roy N Mandey, berharap pelaksanaan kantong plastik berbayar itu menyasar bukan saja retail modern tapi semua pedagang yang menggunakan kantong plastik. Anggota APRINDO jumlahnya sekitar 35.000 toko sedangkan pasar rakyat hampir 2,7 juta. Dengan begitu bisa dibilang pasar tradisional lebih banyak menghasilkan kantong plastik daripada retail modern.

Persoalan yang ditemukan dalam uji coba kantong plastik berbayar diantaranya bersinggungan dengan otonomi daerah. Sebab, ada daerah yang mengenakan harga kantong plastik lebih dari Rp200. Padahal Surat Edaran Menteri LHK yang jadi pedoman pelaksanaan kebijakan itu mengamanatkan harga satu kantong plastik Rp200. Ada juga daerah yang tidak ikut uji coba namun tidak mau menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Mengingat kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri, Roy berharap kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Menyasar semua sektor bukan saja retail modern. Harus ada sanksi yang jelas terutama bagi daerah yang tidak menerapkan kebijakan tersebut sesuai aturan. “APRINDO konsisten mendukung suksesnya program
pemerintah ini,” imbuhnya.

Roy berpendapat kebijakan pemerintah ini cukup berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik. Tercatat penggunaan kantong plastik di minimarket anggota APRINDO periode Januari-Februari 2016 mencapai 1 juta lembar, Maret-April turun jadi 600 ribu. Untuk Supermarket, periode Januari-Februari 2016 menggunakan 4,2 juta kantong plastik dan
turun jadi 2,2 juta pada Maret-April.

Anggota Komisi 2 DPR, Ammy Amalia Fatma Surya, mengingatkan agar peraturan yang digunakan sebagai landasan kebijakan kantong plastik berbayar harus lebih kuat daripada Surat Edaran. Dengan begitu diharapkan lebih memiliki kekuatan mengikat dan bisa mencantumkan sanksi. “Bentuknya paling tidak Peraturan Menteri atau Peraturan
Pemerintah,” usulnya.

Selain itu Ammy mengusulkan untuk besaran harga kantong plastik lebih baik dibuat kisaran harga terendah dan tertinggi. Sehingga pemerintah di daerah bisa menyesuaikan berapa harga yang tepat untuk diterapkan di wilayahnya sesuai dengan kemampuan penduduknya.
Tags:

Berita Terkait