Kapolri Digugat Mahasiswa
Berita

Kapolri Digugat Mahasiswa

Karena Polres Jakarta Pusat dituding tidak memberikan pelayanan yang baik

HRS
Bacaan 2 Menit

Kembali tidak terima dengan perlakuan pihak kampus, Beta dan Chandra pergi menghadap pihak kampus untuk mengklarifikasikan isu tersebut. Akan tetapi, Beta dan Chandra justru mengaku ditantang berkelahi oleh petugas keamanan kampus yang berakibat pecahnya kaca pos kemanan.

Kini, Beta Alex dan Chandra telah mendekam di tahanan Polres Jakpus atas laporan pihak kampus YAI. Kedua mahasiswa ini akhirnya dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP.

Atas hal tersebut, para penggugat menilai Polres Jakpus tidak melayani para penggugat dengan baik dan laporan mereka tidak diproses. Sebaliknya, Polres Jakpus lebih merespon laporan pihak kampus YAI.

Melihat adanya perbedaan perlakuan dalam menanggapi laporan, para penggugat menyatakan Polres Jakpus telah melanggar asas equality before the law, persamaan di muka hukum tanpa membedakan perlakuan terhadap setiap orang. Juga, tindakan tersebut menyalahi tugas dan kewajiban kepolisian untuk melayani dan melindungi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam konsideran huruf a juncto Pasal 2, 3, dan 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a ke-1 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP.

Atas hal tersebut, para penggugat meminta Polres Jakpus meminta maaf kepada para penggugat baik secara lisan dan tulisan. Pasalnya, para penggugat adalah unsur masyarakat yang selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Adapun alasan ditariknya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam perkara ini tak lain berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Kepolisian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kapolri adalah penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Untuk itu, Kapolri bertanggung jawab terhadap tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Polres Jakpus. Begitu juga dengan Kapolda Metro Jaya sebagai pemimpin tertinggi di wilayah Polda Metro Jaya yang meliputi wilayah tugas Polres Jakpus.

"Oleh karena itu, Kapolri dan Kapolda juga patut menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis," ucap kuasa hukum para penggugat, Muhammad Kamil Pasha kepada hukumonline usai persidangan, Selasa (12/2).

Upaya hukumonline menghubungi pihak kepolisian untuk meminta konfirmasi tak membuahkan hasil. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto tak mengangkat telepon genggamnya ketika dihubungi, Rabu (13/2).

Tags: