Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan
Utama

Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan

​​​​​​​Ada 9 orang dinyatakan reaktif rapid test termasuk hakim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pengadilan Negeri Denpasar juga mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar Soebandi, terkait adanya pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai Rabu, 19 Agustus 2020 dan akan melaksanakan pelayanan Kembali pada Rabu, 2 September 2020.

Meski begitu, dalam pengumuman yang dilihat Hukumonline tersebut, PN Denpasar tetap menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK, baik untuk perkara pidana/tipikor dan perdata/PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak mulai pukul 08.30-15.00 WITA. Sedangkan untuk siding yang telah dijadwalkan dari tanggal 19 Agustus 2020 sampai 1 September 2020 ditunda selama 2 minggu dari tanggal siding ditetapkan. (Baca: MA Diminta Sikapi Panggilan “Yang Mulia” Terhadap Hakim)

Pro kontra

Penghentian pelayanan peradilan selama sepekan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak disetujui semua pihak. Maqdir Ismail misalnya, advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Jiwasraya Hendrisman Rahim menyatakan keberatan atas langkah yang diambil PN Jakarta Pusat untuk menghentikan pelayanan peradilan karena bisa merugikan pihak terdakwa.

“Tidak perlu lock down, kalau mereka mau sidang dengan online. Ini akan berakibat merugikan Terdakwa karena proses persidangan pasti akan dikejar, terkait penahanan. Pemeriksaan perkara menjadi merugikan Terdakwa. Jalan keluarnya, sidang secara online,” kata Maqdir.

Sementara Bobby Manalu, advokat yang sedang menangani perkara perdata PKPU di PN Jakarta Pusat berpendapat berbeda. Ia menyetujui langkah yang dilakukan PN Jakarta Pusat untuk menutup sementara keguatan peradilan. “Baik itu, semoga tidak ada yang membahayakan dan lekas sehat,” kata pria yang juga merupakan Sekjen Peradi DPC Jakarta Pusat ini.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tampaknya tidak mengetahui adanya penutupan ini, ia menyatakan masih mempunyai beberapa perkara di PN Jakarta Pusat dan ada yang disidangkan hari ini. “Senin dan hari ini juga ada jadwal sidang perkara KPK disana dan berjalan seperti biasa dengan tentu tetap taat protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Hukumonline telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung baik melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono maupun Yadyn, penuntut umum yang menangani kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang masih dalam proses pembuktian perkara. Tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.

Sebelumnya diberitakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PN Pusat Bambang Nurcahyono yang membenarkan adanya informasi tersebut. menurutnya hal itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan dinyatakan positif pada Selasa (18/8). (Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19)

Namun meskipun sudah ada yang positif Covid-19, proses persidangan masih dilakukan dengan alasan menunggu instruksi dari PT DKI Jakarta. Dan penghentian pelayanan peradilan baru dilakukan setelah adanya surat dari PT DKI Jakarta yang kemudian menjadi dasar Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan pelayanan selama sepekan.

Tags:

Berita Terkait