Demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) yang dikawal pihak Kepolisian dan Brimob pada Jumat (16/3) lalu ke Redaksi Majalah Tempo, memunculkan perdebatan sengit soal sejauh mana batasan dalam kebebasan pers terhadap penghormatan atas nilai-nilai yang bersinggungan dengan suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
Di sisi lain, demonstrasi FPI yang dinilai Tempo bersifat intimidatif terhadap kebebasan pers menimbulkan pertanyaan lain, soal apakah dalam iklim negara yang demokratis, demonstrasi massa terhadap ketidaksepahaman dapat dipersalahkan dan dianggap mengancam kebebasan pers? Sejauhmana regulasi memberikan pagar-pagar aturan terkait kewajiban dan hak-hak menyampaikan pendapat dalam suatu demontrasi?
Berangkat dari pemaparan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, FPI menyatakan menghargai kebebasan pers. Lain halnya jika atas nama kebebasan pers lalu dilakukan dengan kebablasan dan tidak bertanggungjawab, maka FPI tidak bisa menerima. Hingga saat ini, kata Sugito, FPI tetap menginginkan permintaan maaf dari pihak Tempo dan mengakui kesalahannya di media nasional baik cetak maupun elektronik.
“Dalam gambar itu sudah pasti terkait HRS yang digambarkan tidak pulang, digambarkan dengan perempuan-lah, menurut kami merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas Sugito kepada hukumonline, Senin (19/3).
Namun, pada laman Tempo dengan judul Demo FPI dan Sikap Kami menunjukkan bahwa Tempo hanya meminta maaf jika karikatur yang dimuat menyinggung perasaan kelompok tertentu, namun tidak meminta maaf apalagi mengaku bersalah karena memuat kartun tersebut.
Sehingga pada kasus ini, menurut Sugito, ada 2 jenis delik yang akan diupayakan oleh FPI. Pertama, delik pers yang berkaitan dengan pemberitaan. Kedua, delik pidana yang berkaitan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Anggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Kristiana Chelsea, menyampaikan bahwa masih perlu dikaji untuk membuktikan aspek lain dari karikatur tersebut, apakah melanggar undang-undang. Tapi dari sisi kode etik jurnalistik, kata Chelsea, karikatur tersebut tidak menunjukkan nama, wajah, bahkan dialog yang terjadi pada karikatur itu bisa diinterpretasikan sebagai dialog yang umum.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan jika pendekatannya adalah kostum yang ditampilkan. Bagi sebagian pihak karikatur ini akan terkesan menyerang sekelompok warga dengan agama tertentu yang terbiasa menggunakan pakaian seperti itu.
Selanjutnya, Chelsea menjelaskan dalam kode etik jurnalistik maupun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang sangat disarankan agar isi pemberitaan tidak menyerang kelompok tertentu atau sara.
“Masih harus dibuktikan lagi, apakah karikatur itu asli dari tim karikaturis tempo atau diambil dari sumber lain. Jika terbukti asli dari tim karikaturis Tempo, maka perlu dipastikan niat baik atau niat burukkah dari tim ini dalam menggambarkan karikatur tersebut,” terang Chelsea kepada hukumonline.
(Baca Juga: MK: Insan Pers Berperan untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi)
Terkait apakah demonstrasi terhadap pers dapat mengancam kebebasan pers, Chelsea mengingatkan bahwa ada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, undang-undang tersebut masih ada dan tidak pernah dicabut, sehingga siapapun yang menggunakan UU itu untuk menyatakan hak dan pendapat mereka kepada pers, hal itu sah-sah saja.
“Poin yang penting diperhatikan, aksi demostrasi tersebut harus sesuai dengan tata tertib yang ditentukan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.
Chelsea-pun memahami terkait posisi Tempo dalam mengekspresikan apa yang mereka pahami sebagai media dan mereka anggap mewakili ekspresi masyarakat umum yang mereka ketahui. Namun perlu diingat, di sisi lain, kelompok massa lainnya yang keberatan atas apa yang diekspresikan Tempo juga mewakili ekspresi sebagian masyarakat yang lain.
“Menurut saya duduk bersama lebih baik daripada melakukan tindakan-tindakan yang berakibat pada hilangnya tata tertib kemasyarakatan hingga yang lebih berbahaya adalah ketidakpercayaan masyarakat,” kata Chelsea.
Pakar hukum pidana Mudzakir turut menjelaskan kalau sekadar karikatur atau gambar biasa saja seharusnya tidak menjadi masalah. Namun persoalannya, mengapa di depan seorang yang berbusana islam lengkap dengan sorban dan sebagainya yang merupakan penggambaran bahwa orang tersebut adalah seorang ulama, dihadapkan dengan sesuatu yang kontras, yakni seorang perempuan yang menggunakan baju yang sedikit seksi.
Inilah yang akan menimbulkan kesan bahwa Tempo mengkontraskan antara nilai keislaman dengan seorang perempuan. “Berbeda halnya jika karikatur tersebut menunjukkan seorang ustad saja dan mengatakan saya gak pulang, itu akan jadi biasa saja,” jelas Mudzakir.
(Baca Juga: Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP)
Mudzakir menganalogikannya dengan seorang wartawan yang sedang melakukan wawancara, kemudian ditampakkan uang ke arah wajah wartawan tersebut, yang jelas itu sudah termasuk pesan menghina. Akan berbeda halnya jika potret yang diperlihatkan adalah seorang wartawan yang sedang melakukan wawancara biasa saja, maka itu akan tampak netral.
Di samping itu, kata Mudzakir, jika arahnya adalah kepada HSR yang dikontraskan dengan perempuan, sama saja media tersebut telah menjustifikasi tuduhan kepada yang bersangkutan selama ini terkait dengan masalah perempuan.
“Padahal sidang saja belum dilakukan, terbukti juga belum. Jadi sebaiknya jangan munculkan sesitifitas,” tegas Mudzakir kepada hukumonline, Senin (19/3).
Saat ditanya soal perampasan kacamata dan pelemparan gelas mineral yang dilakukan oleh oknum FPI, Mudzakir menjelaskan beberapa hal. Pertama, yang harus dilihat adalah konteks pembicaraan yang terjadi dalam dialog antara pihak Tempo maupun FPI. Tidak bisa langsung dilihat pengambilan kacamata dan lemparan gelas mineral itu sebagai konteks pidana.
“Lemparan itu bisa saja berawal dari miskomunikasi yang memancing emosi dan berujung pada lemparan barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mudzakir mengatakan dalam bahasa penghinaan harus dilihat lagi aspek subjektif dan aspek objektif dari suatu peristiwa. Aspek subjektif itu berkaitan dengan penilaian masing-masing orang, sedangkan aspek objektif itu berkaitan dengan wajarkah seseorang melempar air, misalnya.
Di Gedung MPR-pun, kata Mudzakir, bahkan juga ada lempar kursi, lempar air, tapi hal ini tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, perbuatan melempar ini mungkin hanya berefek dicemooh karena dianggap tidak sopan dan lebih kepada moralitas seseorang.
“Pesan saya terhadap teman-teman pers, hindari sensitivitas yang terkait dengan keyakinan agama tertentu dan sara. Menyampaikan kritik bagus, tapi jangan terlalu vulgar, saling menghargai serta harus memperhatikan etika,” demikian pesan Mudzakir.
















