Karya Klasik Hukum Pidana Indonesia
Edisi Lebaran 2011:

Karya Klasik Hukum Pidana Indonesia

Digemari karena bahasanya mudah dimengerti dan kaya yurisprudensi.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Buku “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” karya PAF Lamintang. Foto: SGP
Buku “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” karya PAF Lamintang. Foto: SGP

Bicara ilmu hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari buku-buku teks klasik yang hingga kini masih digunakan oleh mahasiswa maupun praktisi hukum. Salah satu buku itu adalah “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” karya PAF Lamintang. Buku yang terbit perdana tahun 1984 ini dinilai sebagai salah satu buku yang cukup komprehensif mengupas dasar-dasar hukum pidana Indonesia.

 

Sang penulis, Lamintang adalah mantan pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI) dan sejumlah lembaga pendidikan kedinasan Polri dan Angkatan Darat. Pria kelahiran 17 November 1926 terbilang cukup produktif menelurkan karya tulis di bidang hukum pidana.

 

Beberapa buku karya Lamintang lainnya antara lain “Hukum Pidana Indonesia, Delik-delik Khusus: Kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik, Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan, dan “Hukum Penitensier Indonesia”. Di luar hukum pidana, Lamintang juga pernah membuat buku “Pelayanan Kesehatan dan Hukum”.

 

Biodata PAF Lamintang

Tempat/Tanggal Lahir

:

Kampung Sanggrahan, Desa Wates, Magelang/17 November 1926

Riwayat Pendidikan

:

-Byzondere H.I.S. Magelang

-Gouvernements Ambachtsschool (GAS) Yogyakarta

-SMA Persatuan Pegawai Polisi (P3RI) Magelang

-Sekolah Polisi Negara Banyubiru, Ambarawa

-Sekolah Polisi Negara Sukabumi

-Pusat Pendidikan Mobiele Brigade (PPMB) Polisi Porong

-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan VIII-Mintaraga di Jakarta

-Fakultas Hukum & Ilmu Kemasyarakatan UI di Jakarta 

Pengalaman Mengajar

:

-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta

-Akademi Angkatan Bersenjata R.I. (AKABRI) Bagian Kepolisian di Sukabumi -Lembaga pendidikan kedinasan POLRI dan AD di Jakarta, Bandung, Sukabumi, Bogor, Temanggung dll

-Fakultas Hukum Universitas Katolik PARAHYANGAN, Bandung

-Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung. 

Penghargaan

:

Satya Lencana DWIDJASISTHA 

 

Karya-karya Lamintang dipuji oleh pengajar hukum pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaprapta. Dia mengaku mengoleksi sejumlah buku Lamintang. Menurut Ganjar, kelebihan buku-buku Lamintang terletak pada penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Selain itu, penggunaan yurisprudensi juga menjadi nilai plus.

 

Jika dibandingkan dengan buku sejenis, Ganjar berpendapat materi buku “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” relatif lebih mendalam dari buku karangan Wiryono Projodikoro. Namun, buku Lamintang itu kalah detail dibandingkan buku “Hukum Pidana” karangan E Utrecht. “Biasa saja kalau dipahaminya tidak susah seperti buku Utrecht. Kenapa buku Utrecht lebih sulit, karena jauh lebih detail, lebih rinci,” ujarnya.

 

Meskipun mengoleksi, Ganjar mengaku tidak terlalu menganjurkan anak didiknya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menjadikan buku Lamintang sebagai rujukan utama. “Di UI tidak menggunakan. Sejak saya kuliah sampai sekarang buku Lamintang tidak dijadikan rujukan. Tapi kalau jadi bahan anjuran ya banyak. Tapi bahan utama kita ya Utrecht, Remmelink, dan Wiryono,” ujarnya.

 

Pernyataan Ganjar diakui mantan mahasiswanyaMuhammad Vareno. Dia mengaku tidak begitu akrab dengan buku Lamintang. “Tidak saya jadikan sebagai rujukan, karena dosen lebih menganjurkan bukunya Utrecht, R Soesilo,” pungkasnya.

 

Pujian terhadap buku Lamintang juga dilontarkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Adami Chazawi. Dia menilai buku-buku Lamintang di bidang hukum pidana memiliki ulasan yang lengkap. Seperti Ganjar, Adami memuji pencantuman yurisprudensi dalam buku Lamintang. “Bersifat lebih praktis dan lebih ke arah praktik,” imbuhnya.

 

Kelebihan lainnya, lanjut Adami, ulasan buku Lamintang cukup mendalam dan mudah dimengerti. “Iya, bahasanya mudah dimengerti. Dan lain dengan pengarang-pengarang lain, lebih mudah dimengerti. Kalau anda baca buku Oemar Seno Ajie itu sulit, dan saya agak susah memahaminya,” Adami mencoba membandingkan.

 

Sebagai dosen, Adami mengaku sering menganjurkan anak didiknya untuk menjadikan buku Lamintang sebagai rujukan. “Saya anjurkan kepada mahasiswa untuk dibaca,” tukasnya.

 

Yang menarik, kata Adami, ‘bakat’ menulis buku di bidang hukum pidana yang dimiliki Lamintang juga diwariskan kepada anaknya. “Sekarang dilanjutkan anaknya rupanya. Dia pernah menulis bersama ayahnya,” katanya. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Lamintang memang pernah ‘berduet’ menulis buku “Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensibersama Theo Lamintang.

 

Fakta menarik lainnya dari buku Lamintang adalah ternyata seorang Guru Besar PTIK, Bambang Widodo Umar mengaku tidak mengenal PAF Lamintang. “Saya dalam konteks Pak Lamintang, saya kok belum pernah tahu. Saya belum pernah dengar,” ujarnya.

Tags: