Kasasi Kandas, APHI Menduga Ada Intervensi MA
Utama

Kasasi Kandas, APHI Menduga Ada Intervensi MA

Mungkin pada awalnya PN Jaksel menerima, tapi begitu berkas terkirim ke MA berkas di kembalikan lagi baru dia keluarkan penetapan penolakan. Melihat dari segi waktu, kemungkinan ada intervensi MA lalu PN Jaksel dijadikan bemper″.

Rzk/M-4
Bacaan 2 Menit
Kasasi Kandas, APHI Menduga Ada Intervensi MA
Hukumonline

 

Telat dan intervensi MA

Selain itu, Dorma juga mempertanyakan telatnya sikap penolakan PN Jakarta Selatan yang baru dikeluarkan 21 September 2006. Padahal, permohonan kasasi didaftarkan pada 24 Agustus 2006, dan kemudian diikuti dengan memori kasasi yang diajukan pada 7 September 2006. Menurut Dorma, penolakan terhadap suatu permohonan kasasi seharusnya dilakukan sebelum pemohon mengajukan memori kasasi.

 

Seharusnya ketika kita mendaftarkan kasasi ini kalau memang PN Jaksel ingin menolak, maka pada saat pendaftaran itu paling tidak dia akan tolak,″ lanjutnya. Dorma memang patut heran karena baik proses pendaftaran permohonan kasasi maupun memori kasasi berjalan sangat mulus, dan PN Jakarta Selatan tidak menunjukkan gelagat akan menolak.

 

Sayangnya, hal yang dipersoalkan Dorma tidak ada pengaturannya dalam peraturan terkait. KUHAP hanya menyebutkan secara definitif adanya batas waktu bagi pemohon untuk menyampaikan permohonan kasasi dan mengajukan memori kasasi yang masing-masing diberi jangka waktu 14 hari. Sementara, batas waktu untuk menyatakan ditolak atau tidaknya permohonan kasasi sebelum diperiksa oleh majelis hakim pada MA, tidak disebutkan sama sekali. Bahkan, kewenangan PN untuk menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima karena dibatasi oleh undang-undang atau tidak memenuhi syarat formil, baru diadakan setelah UU No. 5/2004. Itu pun tanpa batas waktu yang jelas.    

 

Pasal 45A, UU No. 5/2004

(3)            Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

(4)            Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.

 

Dorma menduga ‘telatnya' penolakan tersebut dikarenakan PN Jakarta Selatan sempat mencoba mengajukan permohonan kasasi itu. Namun, karena ada perbedaan pendapat dengan MA maka PN Jakarta terpaksa menyatakan menolak. Mungkin pada awalnya PN Jaksel menerima, tapi begitu berkas terkirim ke MA berkas di kembalikan lagi baru dia keluarkan penetapan penolakan. Melihat dari segi waktu, kemungkinan ada intervensi MA lalu PN Jaksel dijadikan bemper,″ sambungnya.

 

Untuk langkah selanjutnya, Dorma akan segera melakukan konsolidasi secara internal. Namun, dia mengisyaratkan APHI akan mencoba jalur peninjauan kembali. Setelah kita terima surat penetapannya, kita akan pelajari apakah kemungkinan besar kita akan lakukan upaya lain terhadap surat penetapan, mungkin kita akan PK dan terhadap surat penetapan ini akan kita sikapi,″ ujarnya.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) dua, Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) satu. Demikian skor sementara ‘perseteruan' antara pihak Kejagung dengan APHI terkait kontroversi penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan penguasa orde baru, Soeharto. Satu kemenangan APHI diperoleh ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mereka. Ironisnya, PN Jaksel pula yang memupuskan harapan APHI mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan SKP3 Soeharto sah.

 

Sebagaimana dilansir Harian Kompas edisi Kamis (28/9), melalui surat keterangan tertanggal 21 September 2006, Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh APHI cs tidak dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini didasarkan ketentuan Pasal 45 A UU No 5/2004 tentang Perubahan UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dengan SEMA No. 7/2005 tentang Penjelasan ketentuan Pasal 45A.

 

Ketidakpastian hukum

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Umum APHI Dorma Sinaga mengatakan dasar yang digunakan PN Jakarta Selatan yakni Pasal 45A UU No. 5/2004 tidak tepat. Dorma menilai Pasal 45A seharusnya dapat diterapkan secara fleksibel selama masih sejalan dengan ketentuan KUHAP. Dengan dasar itu, Dorma menafsirkan pembatasan kasasi terhadap perkara praperadilan yang diatur Pasal 45A seharusnya hanya berlaku bagi perkara praperadilan yang tidak dapat diajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Artinya untuk perkara praperadilan diluar itu yakni praperadilan atas penghentian penuntutan dapat diajukan kasasi.

 

Itu (Pasal 45A, red.) tidak bisa ditafsirkan begitu saja, karena ini kalau ditafsikan begitu saja itu akan bertentangan dengan KUHAP. kalau kita pertahankan pasal 45 A dengan konteks seperti itu akan membuat KUHAP tidak bisa berjalan, ujar Dorma.

 

Dorma mengatakan penolakan PN Jakarta Selatan untuk meneruskan permohonan kasasi APHI cs dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Dia mempersoalkan kenapa ada perkara lain yakni perkara praperadilan dalam kasus pencemaran lingkungan Teluk Buyat PT Newmont Minahasa Raya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info