Telat dan intervensi MA
Selain itu, Dorma juga mempertanyakan telatnya sikap penolakan PN Jakarta Selatan yang baru dikeluarkan 21 September 2006. Padahal, permohonan kasasi didaftarkan pada 24 Agustus 2006, dan kemudian diikuti dengan memori kasasi yang diajukan pada 7 September 2006. Menurut Dorma, penolakan terhadap suatu permohonan kasasi seharusnya dilakukan sebelum pemohon mengajukan memori kasasi.
Seharusnya ketika kita mendaftarkan kasasi ini kalau memang PN Jaksel ingin menolak, maka pada saat pendaftaran itu paling tidak dia akan tolak,″ lanjutnya. Dorma memang patut heran karena baik proses pendaftaran permohonan kasasi maupun memori kasasi berjalan sangat mulus, dan PN Jakarta Selatan tidak menunjukkan gelagat akan menolak.
Sayangnya, hal yang dipersoalkan Dorma tidak ada pengaturannya dalam peraturan terkait. KUHAP hanya menyebutkan secara definitif adanya batas waktu bagi pemohon untuk menyampaikan permohonan kasasi dan mengajukan memori kasasi yang masing-masing diberi jangka waktu 14 hari. Sementara, batas waktu untuk menyatakan ditolak atau tidaknya permohonan kasasi sebelum diperiksa oleh majelis hakim pada MA, tidak disebutkan sama sekali. Bahkan, kewenangan PN untuk menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima karena dibatasi oleh undang-undang atau tidak memenuhi syarat formil, baru diadakan setelah UU No. 5/2004. Itu pun tanpa batas waktu yang jelas.
Pasal 45A, UU No. 5/2004 (3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. (4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum. |
Dorma menduga ‘telatnya' penolakan tersebut dikarenakan PN Jakarta Selatan sempat mencoba mengajukan permohonan kasasi itu. Namun, karena ada perbedaan pendapat dengan MA maka PN Jakarta terpaksa menyatakan menolak. Mungkin pada awalnya PN Jaksel menerima, tapi begitu berkas terkirim ke MA berkas di kembalikan lagi baru dia keluarkan penetapan penolakan. Melihat dari segi waktu, kemungkinan ada intervensi MA lalu PN Jaksel dijadikan bemper,″ sambungnya.
Untuk langkah selanjutnya, Dorma akan segera melakukan konsolidasi secara internal. Namun, dia mengisyaratkan APHI akan mencoba jalur peninjauan kembali. Setelah kita terima surat penetapannya, kita akan pelajari apakah kemungkinan besar kita akan lakukan upaya lain terhadap surat penetapan, mungkin kita akan PK dan terhadap surat penetapan ini akan kita sikapi,″ ujarnya.
















