Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank
Terbaru

Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank

Bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi UU Perbankan. Namun terdapat pengecualian.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menemukan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri di daerah ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, mengatakan pihaknya sudah menerima bilyet giro (bukti pemberian uang) Bank Mandiri dari Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp2 triliun.

Ia menjelaskan, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (4/8).

Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," kata dia lagi.

Karena itu, supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan. "Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya. (Baca: Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat)

Terlepas dari kasus Akidi Tio, menarik untuk diketahui tentang ketentuan mengenai kerahasiaan data nasabah bank. Dikutip dari klinik Hukumonline berjudul “Bolehkan Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain”, Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, rahasia bankadalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP), termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan. Ini sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu, yaitu dalam hal-hal berikut: Pertama, untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan).

Kedua, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur (Pasal 41A ayat (1) UU Perbankan).

Ketiga, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42 ayat (1) UU Perbankan).

Keempat, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 43UUPerbankan.

Kelima, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Hal ini sesuai Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan.

Keenam, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas permintaan, persetujuan, atau kuasa (secara tertulis) dari nasabah penyimpan. Ini sesuai Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan.

Ketujuh, dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. Hal ini diatur Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan.

Dari poin ke-5 di atas dapat diketahui bahwa bank boleh melakukan tukar-menukar informasi mengenai keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Menurut penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU 7/1992, tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.

Mengenai kewajiban bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

PBI itu menyatakan, “Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah”. Namun hal itu tidak berlaku untuk: a. kepentingan perpajakan; b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;

c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya; e. tukar menukar informasi antar Bank; f. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis; g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

Perlu dicermati, informasi yang diberikan bank yang satu kepada bank lainnya adalah untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, agar bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau bank lain. Sehingga menurut hemat kami, melihat ketentuan pengecualian di atas, jika pemberian informasi nasabah tersebut (nama dan nomor HP) bukan untuk tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bank Indonesia, maka tidak seharusnya hal itu dilakukan oleh bank.

Tags:

Berita Terkait