Kasus 'Beras Busuk', PT Jakarta Nyatakan Gugatan Mentan Amran Cacat Formal
Terbaru

Kasus 'Beras Busuk', PT Jakarta Nyatakan Gugatan Mentan Amran Cacat Formal

Menguatkan putusan PN Jaksel, namun ada perbaikan amar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Atas putusan ini, pembanding yaitu Menteri Pertanian Amran Sulaiman dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Kasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

​"Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formal, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural," ujar Chandra seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

​Menurutnya, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka lebar dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.

​"Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan," tambahnya.

​Putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim menilai bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.

​Hal ini menegaskan bahwa langkah lanjutan yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian mekanisme Dewan Pers secara tuntas dan terbuka, sebagaimana mandat undang-undang. Chandra menegaskan penting bagi publik untuk memahami bahwa putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

​"Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural," tegasnya.

Kementerian Pertanian memastikan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi, sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info