Aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi (PDP) yang melibatkan akun @Bjorkaneesiaaa. Hasilnya satu orang berinisial WFT yang diklaim sebagai pemilik akun X @bjorka ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum pidana ini mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil.
Perwakilan koalisi dari Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mencatat kasus yang berkaitan dengan PDP terus terjadi sekalipun UU No.27 Tahun 2022 tentang PDP sudah diundangkan.
Sayangnya dari berbagai kasus itu sering mandek dan tak pernah ditangani sampai tuntas. Tidak ada proses hukum yang akuntabel, tanpa diketahui pelaku dan motifnya.
Akibatnya korban (subjek data pribadi) tidak dapat mengakses ganti kerugian (pemulihan). Kondisi semakin berlarut karena pemerintah tak kunjung membentuk Peraturan Pemerintah tentang Implementasi UU PDP, dan otoritas PDP.
Wahyudi mengingatkan penegakan hukum pidana menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam pelanggaran PDP. Ada juga mekanisme hukum administrasi terkait pelanggaran standar kepatuhan, dan perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa untuk mendapat ganti kerugian. UU PDP mengenakan pidana terhadap setiap orang yang mencakup orang perseorangan (natural person) atau korporasi.
“Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 65 ayat 1), ancaman pidana penjara 5 tahun, denda Rp5 miliar (Pasal 67 ayat 1 ),” kata Wahyudi mengutip UU 27/2022 sebagaimana dikonfirmasi, Selasa (07/10/2025).
Baca juga:
















