Polda Metro Jaya menerima pelimpahan laporan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Awalnya (laporan) di Bareskrim, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik," kata Yusuf Supendi di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan tim kuasa hukum mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf dan Zainuddin Farouk terkait pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Februari 2013.
Selanjutnya, pihak Bareskrim Mabes Pori melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 27 Februari 2013.
Yusuf melaporkan Assegaf lantaran menuduh dirinya sebagai pendiri PKS yang menyerang tokoh elit partai tersebut, karena faktor sakit hati.
Assegaf mengucapkan hal tersebut pada acara "Indonesia Lawyers Club" (ILC) yang ditayangkan stasiun Televisi One (TVOne) pada Selasa (5/2). Yusuf merasa ucapan Assegaf merupakan fitnah, karena dirinya sebagai pendiri PKS tidak pernah merasa sakit hati.
















