Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman memastikan perkara dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama hakim agung Achmad Yamanie sudah naik ke tahap penyidikan.
Lazimnya, perkara penyidikan di kepolisian diiringi penetapan status tersangka. Namun dalam kasus ini, kata Sutarman, penyidik belum menetapkan satu orang pun tersangka. “Sudah kita lakukan penyidikan. Tersangka belum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/1).
Selama ini penyelidik Mabes Polri kesulitan menangani perkara ini karena tak mendapatkan putusan asli dan putusan yang dipalsukan. Komisi Yudisial akhirnya mengirimkan sejumlah bukti pendukung.
Meskipun sudah mendapatkan dokumen dari Komisi Yudisial, Sutarman menegaskan polisi belum menemukan alat bukti. Polisi masih harus berkutat memperkuat unsur kesengajaan untuk memalsukan. Hanya dengan membuktikan kesengajaan itu polisi bisa membawa perkara ini lebih lanjut. “Kalau buktinya sudah ketemu, kalau sengaja iya itu pidana,” tambahnya.
Kesengajaan itu penting dibuktikan lantaran perbuatan memalsukan putusan pasti dilatarbelakangi motif tertentu. Masalahnya, apakah mengubah putusan dari 15 menjadi 12 tahun adalah suatu kesengajaan atau karena khilaf? Inilah pekerjaan rumah penyidik. Sutarman mengakui tugas polisi dalam mengungkap kasus ini tidak mudah. Bagaimana harus mengungkap unsur kesengajaan. “Pasti kesengajaan menurut saya,” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menilai janggalkelambanan polisi menangani kasus ini. Sebab, kasus ini bukan delik aduan. Polisi tak perlu menunggu-nunggu putusan asli dan putusan yang dipalsukan dalam pekara Hengky Gunawan. “Ini bukan delik aduan,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.
Imam menambahkan, sebenarnya Bareskrim bisa proaktif meminta langsung ke pihak Mahkamah Agung. Bahkan jika perlu, kata Imam, Bareskrim dapat melakukan penggeledahan sekira Mahkamah Agung tak akomodatif. Ia menegaskan, KY tak mungkin menyerahkan dokumen asli putusan PK Hengky ke Bareskrim. Sebab, dokumen tersebut milik Mahkamah Agung. “Kalau polisi menempuh cara-cara konvensional seperti itu, ya akan banyak dark number di negeri ini,” tegasnya.
Juru bicara KY Asep Fajar menambahkan Polri harus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut. Persoalan bukti, kata Asep, prinsipnya Komisi Yudisial menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Meskipun Bareskrim berdalih belum menemukan bukti, toh Asep berpendapat kepolisian telah memiliki strategi dalam penanganan kasus tersebut. “Masalah bukti, kami mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Kepala Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyerahkan sepenuhnya ke Polri. Menurutnya, MA akan menunggu proses hukum kasus Yamanie yang bergulir di Bareskrim. “Kita menyerahkan sepenuhnya kepaa Polri. Semuanya kan proses, kita tunggu saja prosesnya,” tutupnya.
















