Setelah tiga kali gagal mengeksekusi Hanky Gunawan, akhirnya jaksa dapat mengeksekusi terpidana narkoba ini ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur. Hanky diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan kembali yang sempat ramai diberitakan karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.
Yamanie dipecat sebagai hakim agung karena terbukti mengubah masa pidana penjara Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Berdasarkan putusan tanggal 16 Agustus 2011, Hanky juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Hanky dianggap terbukti melanggar UU Psikotropika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum KejagungSetia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hanky, tapi gagal karena LP Porong menolak jaksa yang membawa Hanky. “Tapi, sore ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” katanya, Kamis (20/12).
Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hanky pada hari Senin, 17 Desember 2012 karena jaksa yang membawa Hanky bukanlah jaksa eksekutor langsung, melainkan jaksa perwakilan. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti.
Kemudian, Untung melanjutkan, pada tanggal 19 Desember 2012, jaksa eksekutor kembali membawa Hanky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat. Hari ini, Aspidum telah memerintahkan jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hanky dapat dieksekusi.
Tentunya Hanky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.
Hakim Agung M Imron Anwari bersama dua hakim anggota lainnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan Hanky. Putusan PK ini sekaligus membatalkan putusan kasasi No.455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 yang menjatuhi Hanky hukuman mati. Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan.
















