Kasus Percobaan Pembunuhan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mendapat Atensi Pimpinan Lembaga Negara
Terbaru

Kasus Percobaan Pembunuhan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mendapat Atensi Pimpinan Lembaga Negara

Komnas HAM mendesak kepolisian secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Mendorong pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat atensi sejumlah pimpinan di lembaga negara, seperti Komnas HAM, Kapolri, dan Menteri. Percobaan pembunuhan ini dilakukan dengan menyiram air keras ke sebagian tubuh Andri usai melakukan perekaman siniar (podcast) bertema ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.’

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara resmi memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa Andrie Yunus. Serangan itu tergolong serius dan melanggar HAM. “Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin Pasal 28G UUD RI Tahun 1945, Pasal 28-35 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:

Ramai-Ramai Kecam Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Sebagai Tindakan Biadab!!!

Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Aparat Diminta Usut Tuntas

Berbagai ketentuan itu memandatkan setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Kerja-kerja yang dilakukan Andrie Yunus sebagai pengurus KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan pembelaan HAM menjadikan serangan ini merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.

Anis mengatakan Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga yang mendampingi korban di RS. Korban masih dalam tahap penanganan medis. Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah peristiwa berulang, Komnas HAM mendorong 3 hal. Pertama, kepolisian secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan. Ketiga, mendorong pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis.

Atensi serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril kepada awak media, Jum’at (13/3/2026).

Yusril menegaskan dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.

“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Aparat penegak hukum, terutama Polri diminta Yusril mengusut kasus ini, tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tapi juga dalangnya. “Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Yusril menyebut pola serangan mengindikasikan adanya perencanaan yang terorganisir, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan. Sampai saat ini Polri masih bekerja menelusuri kasus ini dan belum ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik.

Hal senada disampaikan menteri HAM Natalius Pigai, mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Tindakan itu sebagai bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban, juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian segera mencari pelaku, mengusut tuntas motifnya, dan memproses hukum secara objektif agar korban mendapatkan rasa keadilan,” ujar mantan komisioner Komnas HAM itu.

Pigai menegaskan negara melarang segala bentuk kekerasan atau tindakan yang menyerang individu dan kehormatan warga negara. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini untuk menegakkan keadilan. Kementerian HAM berkomitmen melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri dalam tahap memeriksa para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengumpulan berbagai alat bukti itu tengah dianalisa. Sampai saat ini setidaknya 2 saksi sudah diwawancara. "Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV kemudian dalam proses untuk analisa lebih lanjut. Harapannya dapat segera teridentifikasi segera," urainya kepada awak media.

Johnny mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarahkan kepada Polri untuk berkomitmen mengungkap kasus ini. Perkara ini dijanjikan bakal diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info