Azmi mengingatkan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini untuk mengacu UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Pasal 70 ayat (1) KUHP baru menekankan adanya keadaan pemantik kontribusi tertentu. Peristiwa ‘fitnah’ yang dilaporkan para pelaku itu tidak berdiri di ruang hampa, tapi sebagai reaksi dari aksi kejahatan awal yang dilakukan.
Justru Azmi mempersoalkan tindakan kepolisian seolah memberikan panggung kepada para pelaku yang sudah secara jelas dan nyata menggerakkan terjadinya peristiwa pidana dengan cara mengintimidasi karyawan restoran dan tidak membayar pesanan.
“Jika mengacu Pasal 70 huruf h, kontribusi kesalahan korban (pelapor fitnah) adalah faktor yang menggugurkan urgensi pemidanaan bagi pemilik resto. Menghukum pemilik resto berarti melegalkan perilaku culas para ‘oknum premanisme’ pengunjung untuk membungkam korbannya,” ujar Azmi.
Bagi Azmi jika aparat kepolisian mengabaikan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP baru, berarti aparat menciptakan preseden buruk. Seolah membenarkan siapa saja boleh berbuat onar di restoran, tidak membayar pesanan, dan mempidanakan pemilik restoran. Akibatnya, yang terjadi bukan penegakan, tapi pembajakan hukum oleh pelaku kejahatan.
Melihat fakta peristiwa, Azmi berpendapat penetapan tersangka terhadap pemilik restoran sudah sepatutnya gugur demi hukum. Termasuk laporan para pelaku harus dihentikan (SP3) karena dianggap sebagai Exceptio Doli Mala (tuntutan yang didasarkan pada itikad buruk/kecurangan atas kontribusi perbuatan mereka sendiri).
Kesimpulannya, hukum pidana tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi 'Social Climber' yang berperilaku tidak patut seperti preman. Jika pemesan makanan dan minuman tidak bayar dan marah saat divideokan, maka dia telah melepaskan haknya untuk dilindungi nama baiknya. Nama baik itu hanya untuk setiap orang yang beritikad baik, melaksanakan kewajibannya. Apalagi pemilik restoran juga dituntut untuk membayar Rp1 miliar.
“Menuntut pemilik membayar Rp1 miliar atas ketidakmampuan membayar makanan yang dipesannya sekitar Rp. 530.150, adalah lelucon hukum yang sangat menyakitkan rasa keadilan,” tegas Azmi.
















